Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Transportasi Berbasis Online Tak Boleh Beroperasi di Tarakan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tarakan, A Hamid Amren SE menegaskan pemerintah kota (Pemkot) Tarakan belum dapat mengizinkan transportasi berbasis online seperti Grab dan lainnya untuk beroperasi di Tarakan, Kalimantan Utara.
Grab Dilarang
Tarakan, JMRNKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tarakan, A Hamid Amren SE menegaskan pemerintah kota (Pemkot) Tarakan belum dapat mengizinkan transportasi berbasis online seperti Grab dan lainnya untuk beroperasi di Tarakan, Kalimantan Utara.

"Sebaiknya urus perizinannya dulu, sebab Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha apapun harus ada izin," kata Hamid ketika ditemui wartawan Jaringan Media Radio Nasional (JMRN) di Tarakan, Rabu (21/3).

Untuk diketahui, sejak santer diisukan akan beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya Kota Tarakan sejak beberapa waktu lalu, hingga kini Grab belum dapat beroperasi di provinsi ke-34 Indonesia ini. Apalagi, Moda transportasi berbasis aplikasi pada sistem operasi Android, iOS dan Blackberry di handphone ini diketahui belum juga mengurus izin operasi pada kementerian terkait.

Dijelaskan Hamid Amren, bahwa hal ini penting untuk menandakan bahwa perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang telah beroperasi di enam negara ini, patuh terhadap aturan pemerintah setempat. Untuk mengurus izin, Grab harus melewati tahapan-tahapan di Dishub Kaltara di Tanjung Selor, Ibukota Kaltara.

BACA JUGA:

Dikemukakannya memang pihak Grab sudah menemui pihak Dishub Tarakan, namun belum dapat menunjukkan surat izin usahanya di Kaltara.

“Beliau (Dishub Kaltara) bilang sama saya, belum ada informasi apapun ke Dishub Kaltara. Saya mau bicara (dengan Grab), setelah mereka mau mengurus surat izin dulu. Kalau belum ngurus izin ngapain bicara tarif dan segala macam,” katanya mengungkapkan.

Untuk kuota, Kaltara secara keseluruhan sekitar 300 unit kendaraan. Umumnya kendaraan roda empat. Sementara dari 300 kuota tersebut, kuota untuk Tarakan nanti akan dibicarakan ketika Grab telah selesai mengurus izin usahanya di Kaltara. Pemerintah Provinsi Kaltara, masih kata Dia juga menuntut kelengkapan persyaratan, termasuk masalah kuota agar pemerintah tak terbawa arus keinginan secara parsial.

Agar tak menjadi masalah seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, Hamin Amren meminta pihak Grab harus memprioritaskan perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi. Karena setiap pendirian usaha harus disertai dengan izin. Ia menggandaikan, pada umumnya untuk dapat menjalankan usaha setiap perusahaan harus memiliki izin tertentu seperti memiliki IMB, SIUP, domisili, bayar pajak, bayar reklame dan lain-lain.

Terkait taksi online termasuk Grab ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diterapkan penuh pada 1 Februari 2018.

Jika sudah disetujui izin usaha di Kaltara, otomatis Grab boleh beroperasi di Tarakan. itupun harus melalui proses tahapan-tahapan evaluasi tertentu hingga mendapatkan izin dari Kaltara. Untuk itu ia berkeyakinan Dishub Kaltara pasti akan membicarakan ini dalam rapat koordinasi. Banyak kalangan berpendapat, taksi online seperti Grab ini juga memiliki ekses tertentu terhadap transportasi yang sudah terlebih dahulu ada.

“Disana juga (tidak langsung) tanda tangan dan kasih (izin). Tidak seperti itu. (Mari) kita duduk sama-sama (membahasnya),” katanya.

WAWAN @Penakaltara.com

EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal