Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

KEMELUT HUKUM DIBALIK JALAN TEMBUS BEKAS KP.ANGGREK KELURAHAN DURI ANGKANG

beginilah sekarang kondisi jalan tembus
bekas Kp. Anggrek
Batam,JMRN | Program Pemerintah agar jalan tembus Lintas Mangsang - GMP kelurahan Duri Angkang tampaknya harus ditahan dulu.  Penggusuran yang dilakukan oleh Tim Terpadu pada 27/04/2017 lalu itu dengan mengerahkan 425 personel itu menuai gugatan dari 40 KK yang diwakili oleh Amir Mahmud. Gugatan dengan nomor 149/Pdt.G/2017/PN Btm tersebut diketahui ditolak oleh PN Batam pada 18/1/2018. Menilai Majelis Hakim PN Batam keliru, Amir Mahmud selaku kuasa warga Kampung Anggrek menyatakan proses banding.

Saat ini kondisi nyata di lapangan, Jalan tembus tersebut masih berbentuk jalan tanah. Malam hari lokasi jalan tersebut digunakan untuk pasar kaget. Beberapa bangunan dengan atap spandek bahkan berdiri diatas lahan kosong yang berada di belakang ruko ruko Griya Piayu Asri. Bangunan yang berdiri tersebut jumlahnya tidak sampai sejumlah 40 KK yang diakui Amir Mahmud sebagai kliennya yang sudah 20 tahun mendiami Kampung Anggrek.

Mungkin dasar dari gugatan Amir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. Pasal 24 Ayat 2 menegaskan hal tersebut dengan bunyi
“Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat:
a.    penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
b.    penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. “

Dari penelusuran dilapangan, beberapa sumber memberikan informasi bahwa ganti rugi terhadap sebagian warga Kampung Anggrek dahulunya pernah dilakukan oleh PT. Batam Citra Sejati terhadap warga warga lama dikampung tersebut. Salah seorang narasumber yang meminta namanya jangan disebut mengatakan bahwa dirinya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 3,5 juta. “ Kejadiannya sekitar tahun 2005. Saya terima ganti rugi atas rumah yang saya beli dari orang senilai Rp 600 ribu. Ganti ruginya Rp 3,5 juta. Ada sekitar 10an orang yang mendapat ganti rugi tersebut. Ada juga yang tidak mendapat. Salah satunya yang menggugat sekarang itu. Dan kami saat itu menandatangani surat perjanjian. Suratnya masih saya simpan.” demikian Narasumber tersebut menegaskan.

Menurut narasumber tersebut, saat penggusuran dilakukan ditawarkan pilihan oleh PT. Batam Citra Sejati apakah mau rumah tanpa DP dengan cicilan ringan atau uang tunai. “ Saya pilih uang tunai !” Tegas narasumber Ranas.

Sementara itu praktisi hukum, Jerry Fernandez, berpendapat dalam mengajukan perkara di Pengadilan pihak penggugat itu sudah harus tuntas ketika berkas perkara didaftarkan. Terkhusus perkara pertanahan, kata Jerry, mulai dari luasan, batas-batas, jangka waktu mendiami serta pihak-pihak yang menggugat dan juga yang ditarik sebagai Tergugat harus jelas dan valid karena hal tersebut sesungguhnya sangatlah eksepsional dan dapat dikatakan tak boleh kurang atau harus sempurna.

 "Jika salah atau kurang lengkap, maka cukup fatal karena bisa-bisa kalah sebelum bertanding istilahnya," tukas Jerry. Hal lain yang harus pula diperhatikan menurut Jerry adalah pemenuhan unsur itikad baik dalam penguasaan tanah partikelir. "Jadi wajib lho penguasaannya itu 20 tahun berturut-turut tanpa gangguan," terang Jerry.


Ketika ditanya soal mekanisme ganti rugi pembebasan tanah, Managing Colleague dari kantor hukum J. Fernandez & Co. ini menerangkan bahwa sepanjang syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur perundang-undangan terpenuhi, maka siapapun berhak untuk menuntut ganti kerugian sebagaimana pihak pembebas berkewajiban membayarkan ganti rugi. "Karena bagi pembebas itu juga jadi prasyarat untuk proses pengurusan sertifikat," singkatnya. ( ARIFIN )
Bagikan

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal