Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Rusna Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Dalam Kasus Perdagangan Orang ( Trafficking )

Rusna ( Baju Merah )
JMRN- Batam | J. Rusna, Direktur Utama PT. Tugas Mulia yang sudah menjadi pesakitan semenjak ditangkap tanggal 09 Agustus 2018 kemarin di Bandara Hang Nadim, kemarin ( 13/11/2018 ) kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan negeri Klas IA Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Rusna tampak didampingi oleh pengacara Edward Simatupang SH dan Paringgunan Simarmata SH dari kantor Pengacara Bistok Nadeak SH. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Marta Napitupulu, didampingi dua anggota majelis yaitu Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita. Melengkapi persidangan, hadir Samuel Pangaribuan sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Beberapa saat sidang dimulai, terungkap bahwa Rusna dan tim pengacaranya ternyata belum mendapatkan salinan dakwaan dari JPU. Hakim Marta Napitupulu sampai terheran – heran dengan kondisi yang tergolong aneh menurutnya tersebut. “ Biasanya terdakwa sudah pegang surat dakwaan bu.  Ibu tak ada dapat surat yang warnanya merah – merah bu ? atau biru biru ? “ tanya Hakim ketua kepada Rusna

Rusna menjawab bahwa dirinya belum ada mendapatkan surat apapun sama sekali selain surat dari Polda Kepri beberapa waktu lalu. “ Oh, itu surat penahanan bu, bukan itu . Ya sudah, kita lanjut saja., sudah sore. Silahkan jaksa, bacakan dakwaan yang singkat ya . pokok pokoknya saja. “ tutur Hakim Marta kepada Jaksa Penuntut Samuel Pangaribuan.

Samuel pun dengan sigap membacakan dakwaan yang intinya, dalam surat dakwaan tersebut Rusna bekerjasama dengan Paulus melakukan tindak pidana perdagangan orang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 17 Undang – Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Costumer Rusna
Rusna, merasa bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak benar dan tak ada satupun yang bisa diterima olehnya. Karena penolakan Rusna termasuk ke dalam materi dakwaan , hakim meminta agar sidang ditunda dua minggu kemudian untuk mendengarkan pembelaan Rusna dan Tim Pengacaranya.

Perkara Rusna terkait erat dengan perkara 715/Pid.Sus/2018/pn.btm dengan pasien Amros alias Paulus. Namun dalam perkara Paulus, pengacara Paulus Edward Kamaleng mengatakan bahwa Tenaga Lapangan PT. Tugas Mulia bukanlah Paulus alias Amros, tetapi justru orang tua korban Mardyana Sonlay yaitu Petter Sonlay. “ Paulus itu paman kandung Mardyana, yang transaksi terima duitnya ya orang tuanya Mardyana Sonlay sendiri yaitu Petter dan Ibunya. Itu terungkap di Pengadilan kok “ tegas Edward Kamaleng.  ( Arif )




Bagikan

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal