Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

KPPAD Akan Awasi Jalannya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di PN Batam

Eri Syahrial, Wakil Ketua KPPAD Kepri
JMRN-Batam | Eri Syahrial, Wakil Ketua KPPAD ( Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepri ) ketika diminta pendapatnya terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pengadilan Negeri Batam mengatakan bahwa sebagai institusi mereka akan mengawasi jalannya kasus tersebut. " dan ini merupakan pembelajaran bagi para Penyalur jasa Tenaga Kerja untuk tidak lagi mempekerjakan anak di bawah umur. " tegas Eri.

Dalam kasus Mardyana Sonlay ini, Eri melihat bahwa upaya upaya ke arah exploitasi anak sudah terlihat dari manipulasi data yang dilakukan di kampung Mardyana di Nusa Tenggara sebelum Mardyana diberangkatkan ke Batam. " walaupun yang melakukan masih dalam lingkungan keluarga sendiri mereka dapat terkena jeratan UU Perdagangan Orang dan juga UU Trafficking. Yang boleh bekerja itu anak usia 15 tahun ke atas. Anak usia dibawah 15 tahun boleh juga bekerja tetapi hanya 3 ( tiga ) Jam saja dan harus pulang ke rumah. " demikian pria asal Sumatera Barat ini menjelaskan.

Lain hal, Eri juga mengatakan bahwa dalam penilaiannya majikan dari Mardiana Sonlay yaitu Yuliana harusnya dapat dihadirkan di persidangan agar dapat memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang bagaimana hal ihwal kasus ini terjadi dan siapa - siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab. " Kami mendorong Pengadilan Negri Batam dan Kejaksaan Negeri untuk memproses semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini. Jangan ada yang tertinggal, nanti bisa dituding mendapatkan sesuatu dari kasus ini. " himbau Eri sembari menutup kepada Radionasional.com ( Arif )



Bagikan

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal