Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Pemohon Perbaiki Uji Aturan Batas Waktu Banding Pengadilan Pajak

Jakarta, RN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua pengujian Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) terkait batas waktu pengajuan banding. Sidang yang teregistrasi dengan Nomor 78/PUU-XV/2017 yang dimohonkan oleh Direktur Utama PT Autoliv Indonesia Junius M.S. Tampubolon tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (30/10).

Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon melalui kuasa hukum Muhammad Adiguna Bimasakti menyampaikan perbaikan permohonan terkait legal standingserta alasan permohonan atas berlakunya pasal a quo. Menurut Pemohon, pasal a quo menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran yang layak atas frasa “tanggal terima” yang ada pada UU a quo.

“Untuk lebih merealisasikan keadaan normatif mengenai kepastian perhitungan hari, Pemohon mengajukan penafsiran yang layak bagi pasal a quo sepanjang frasa ‘tanggal terima’ jangka waktu 3 bulan yang dimaksud adalah ‘jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal diterima keputusan yang dibanding pada 3 bulan berikutnya’,” jelas Bima di hadapan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul yang memimpin sidang dan didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.

Pemohon yang memiliki usaha manufaktur sabuk pengaman mobil tersebut mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya ketentuan batas waktu banding dalam pengadilan pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Pemohon mendalilkan pasal a quo karena telah mengalami kerugian akibat adanya kerancuan mengenai perhitungan jangka waktu tersebut. Pemohon menyampaikan bahwa permohonan banding pajak pemohon tidak diterima akibat adanya perbedaan acuan dalam perhitungan jangka waktu sehingga berakibat pula pada ketidakpastian hukum bagi Pemohon.

Sumber: Laman Resmi Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda