Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Baru Menikah Setahun, Wanita 35 Tahun Ini Tipu Suami Hingga Ratusan Juta

Istri tipu suami
Batam, JMRN-Wanita berambut panjang yang bernama Diyah Ayu Tanjung (35) ini tega menipu suaminya sendiri yang baru saja dinikahi setahun belakangan ini, yang bertempat tinggal di Ruli bukit rindang, kecamatan Batuaji, Batam.

Wanita yang mengaku berasal dari pulau Jawa tersebut, adalah Janda beranak dua, yang juga baru menginjak kakinya di Batam beberapa saat sebelum dirinya menikah dengan lelaki paruh baya tersebut.

Dalam gelar perkara yang di lakukan oleh Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe pada Kamis (26/9) siang itu mengatakan bahwa wanita yang telah di amankan pada Sabtu (14/9) di kediaman nya tanpa perlawanan itu, meminta sejumlah uang kepada sang suami untuk berbagai keperluan untuk anaknya yang saat ini berada di kampung halaman.

"Lebih kurang 150 juta telah mengalir kepada Sang istri, dengan berbagai alasan yang di kemukakan. Diantara nya untuk keperluan sekolah dan biaya pengobatan sang anak, bahkan ada alasan juga karena orang tua yang akan membeli Ladang di kampung halaman," Ucap Kapolsek berpangkat Kompol tersebut.

Ada juga sebagian yang dipakai untuk membuka usaha toko, yang juga digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang oleh para mitra usahanya.

Bisnis yang baru ditekuni sejak bulan Juni 2019 lalu, setidaknya telah memangsa enam korban, yang semuanya terperdaya dengan janji manis nya.

"Bisnis ada yang menjual Beras, dan ada pula yang menjual pakaian," Lanjut Kapolsek.

Beberapa cara digunakan oleh pelaku, dari mulai harga yang terbilang sangat murah dari tempat lain, dan juga keuntungan yang sangat cepat di dapat menjadi cara utama nya.

Dari laporan yang diterima oleh Polsek Batuaji, para korban ini mengalami kerugian dari mulai 60 juta hingga 140 juta rupiah per orang nya.

Pelaku pun berkelak telah menghabiskan seluruh uang tersebut dengan berfoya-foya, dengan mengatakan bahwa uang-uang yang diterimanya telah di sektorkan kepada distributor yang berinisial A, yang berdomisili di Palembang.

Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak mudah percaya, hingga saat ini pelaku tidak bisa menunjukkan hasil transaksi kepada distributor tersebut.

Setelah dilakukan penyidikan lebih dalam, ternyata pelaku juga melakukan penipuan serupa pulau Jawa, bahkan satu orang korban yang telah tercatat membuat laporan kepada pihak kepolisian, mengalami Kerusuhan sebesar 130 juta lebih.

"Data itu kita dapat, setelah dilakukan penyocokan tersangka terhadap seorang yang telah menjadi DPO pihak kepolisian," Jelas nya.

Pelaku pun sempat mengaku kepada sang suami, bahwa telah membeli rumah mewah di kawasan Panbil.

Namun, saat sang suami mengajak berkunjung ke rumah tersebut, Diyah selalu menolah dengan beralasan. "Dia selalu menolak, dengan alasan belum tau alamat jelas rumah tersebut lah," imbuh nya.

Paska kejadian tersebut, tersangka Diyah tak lagi di terima oleh keluarga sang suami yang membuatnya kian merasakan penyesalan yang mendalam.

Atas perbuatannya, kini tersangka Diyah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang akan di jerat dengan pasal 378 junco 372, penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal