Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Gubernur Tunggu Salinan Resmi PTUN Untuk Berhentikan Sementara Bupati Nunukan

Nunukan, JMRN - Diperintahkan untuk memberhentikan sementara Bupati Nunukan karena tidak melaksanakan keputusan PTUN yang berkekuatan hukum, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengaku masih menunggu surat resmi dari PTUN Samarinda
Nunukan, JMRN - Diperintahkan untuk memberhentikan sementara Bupati Nunukan karena tidak melaksanakan keputusan PTUN yang berkekuatan hukum, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengaku masih menunggu surat resmi dari PTUN Samarinda.

Dalam putusannya PTUN menilai Bupati Nunukan tidak melaksanakan Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengembalikan jabatan semula atau jabatan dengan eselon yang sama dan merehabilitasi 3 PNS yang dinonjobkan pada awal Bulan Januari 2017 lalu.

”Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari PTUN untuk menyampaikan salinan putusan inkracht dimaksud,” ujarnya Jaringan Media Radio Nasional (JMRN) di Nunukan, Senin (15/01).

Irianto Lambrie mengaku mengetahui putusan PTUN melalaui media sosial whatsapp langsung dari Bupati Nunukan dan Asisten 1. Dia mengaku mengaku masih akan menyampaikan laporan resmi tertulis kepada Mendagri terkait putusan PTUN tersebut setelah menerima surat resmi dari PTUN
Samarinda.

"Saya akan sampaikan laporan resmi tertulis kepada mendagri jika sudah menerima salinan resmi putusan PTUN,"katanya.

Dalam putusan PTUN yang dikeluarkan pada tanggal 9 Januari 2018 yang ditandatangani Ketua PTUN Samarinda Tedi Romyadi SH MH memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat dengan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa
memperoleh hak-hak jabatan kepada Tergugat atau Termohon Eksekusi Bupati Nunukan sesuai ketentuan pasal 81 ayat (2), jo pasal 82 ayat (2) huruf a dan pasal 80 ayat (2) Undang Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam hal tergugat atau Termohon eksekusi Bupati Nunukan tetap tidak mematuhi atau tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya tiga PNS masing-masing mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan, Joko Santosa, mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda dan mantan sekretaris Inspektorat Budi Prasetya mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda karena di-nonjob- kan oleh Bupati Nunukan. Mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena tanpa melibatkan Badan Pertimbangan dan Kepangkatan.

Firnanda dan Budi dimutasi sejak Selasa (10/1/2017), sedangkan Joko Santosa mutasi pada Senin (27/2/2017). Firnanda mengatakan, selain melakukan gugatan ke PTUN Samarinda, mereka juga melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, melalui surat Ketua Komisi Aparatur Negara Nomor B-541/KASN/2/2017 tanggal 20 Februari 2017, KASN menemukan adanya pelanggaran dalam mutasi pejabat struktural eselon III dan IV pasca pengisian perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

KASN juga memberikan 3 rekomendasi kepada Bupati Nunukan Asmin Laura Hafidz terkait permasalahan tersebut.Salah satu rekomendasinya berupa pembentukan tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap 29 ASN yang diberhentikan secara struktural karena dugaan pelanggaran disiplin PNS. Jika
tidak terbukti Bupati diminta segera mengembalikan kepada jabatannya atu jabantan lain yang eselonnya setara dengan jabatan sebelumnya.

”Karena rekomendasi KSN tidak segera dilaksanankan, maka saya bersama beberapa rekan bersegera mengajukan gugatan ke PTUN yang sebelumnya juga sudah diketahui oleh beberapa anggota tim Baperjakat,” kata Firnanda.

Dalam putusannya Selasa (13/6/2017), Majelis Hakim PTUN Samarinda mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat di antaranya membatalkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017, merehabilitasi pemulihan nama baik, jabatan, pangkat atau golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja. Selain itu, tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara. Majelis Hakim PTUN Samarinda juga menolak sebagian gugatan yang diajukan para pengugat diantaranya, Bupati Nunukan membayar kerugian materiil sebesar Rp 50 juta dan membayar uang paksa sebesar Rp 1,5 juta setiap hari jika tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan perkara sejak
diputuskan. Hakim juga menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Nunukan dimaksud.

REDAKSI | ***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal