Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

KAHMI JAYA Rilis 8 Catatan Bagi Pemerintah DKI Jakarta Sebagai Refleksi Akhir Tahun

Korps Alumni Himpunaan Mahasiswa Islam KAHMI DKI Jakarta Raya (KAHMI Jaya) telah menelaah trends dan kondisi obyektif DKI Jakarta selama tahun 2017 Sebagai Refleksi Akhir Tahun
Refleksi Akhir Tahun Kahmi Jaya
Jakarta, RN - Memasuki tahun baru 2018 ini, Korps Alumni Himpunaan Mahasiswa Islam KAHMI DKI Jakarta Raya (KAHMI Jaya) telah menelaah trends dan kondisi obyektif DKI Jakarta selama tahun 2017. Dalam catatan itu tercatat sebanyak delapan hal yang menjadi sorotan KAHMI JAYA dan tentu saja agar menjadi perhatian oleh pemerintahan daerah DKI Jakarta saat ini yakni Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno.

Dalam catatan yang diterima redaksi Jaringan Media Radio Nasional (JMRN), Sabtu (30/12) kemarin dalam kata pengantarnya disebutkan bahwa, Korps Alumni Himpunaan Mahasiswa Islam KAHMI DKI Jakarta Raya (KAHMI Jaya) telah menelaah trends dan kondisi obyektif DKI Jakarta selama tahun 2017. Hasil telaah ini dituangkan di dalam naskah berjudul : Refleksi Akhir Tahun 2017 KAHMI JAYA.  Trends dan kondisi obyektif dimaksud yakni (1) Kemacetan Lalu Lintas; (2) Masyarakat Korban Penggusuran; (3) Keamanan Masyarakat; (4) Ruang Publik dan Terbuka Hijau; (5) Pedagang Kaki Lima; (6) Pelacuran dan Narkoba; (7) Pendidikan (KJP Plus) dan Kesehatan Masyarakat (KJS Plus); dan, (8) Penghentian Reklamasi.

Di dalam naskah itu juga tertuang harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta untuk tahun 2018, meliputi:

1.     KEMACETAN LALU LINTAS
Kondisi transportasi DKI Jakarta 2017 menunjukkan kemacetan lalu lintas sangat parah. Di samping karena masih rendahnya tingkat kedisplinan masyarakat berlalu lintas, disebabkan sejumlah kegiatan konstruksi infrastruktur dalam waktu bersamaan dan tanpa dilengkapi dokumen AMDAL Lalu Lintas (Lalin). Sebagaimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan,  ada 10 proyek pembangunan infrastruktur menimbulkan kemacetan luar biasa di Jakarta karena tidak memiliki kajian AMDAL Lalin. Tidak ada pengaturan manajemen trafik di sekitar lokasi kegiatan konstruksi tersebut. Bahkan, kerusakan jalan eksisting di samping tapak proyek dibiarkan berlangsung sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Untuk tahun 2018, harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta, yakni mengharuskan Pemrakarsa Proyek Infrastruktur tersebut menyediakan hasil kajian AMDAL Lalin sekalian mengimplementasikan secara konsisten dan konsekuen. Di dalamnya harus ada kegiatan SDM (Sumber Daya Manusia) mengatur manajemen trafik sekitar lokasi. Masyarakat didorong untuk berperanserta dalam pengawasan implementasi AMDAL Lalin tersebut. 

2.     MASYARAKAT KORBAN PENGGUSURAN
Pada 2016 dan berlanjut 2017 kondisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terdiri ribuan KK kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran paksa dan tanpa ganti rugi. Rakyat penggusuran paksa ini sebagian dipindahkan ke Rusunawa (Rumah Susun Sewa), tetapi setelah batas gratis dilewati mereka tidak sanggup membayar sewa bulanan atau menunggak. Sebagian besar mereka tidak menempati unit Rusunawa lagi. Diperkirakan sedikitnya tunggakan ini mencapai Rp. 1,3 miliyar.
Salah sebabnya adalah penghuni Rusunawa korban penggusuran itu berasal dari domisili jauh dari tempat tinggal mereka.

Sebelum direlokasi memang warga sanggup untuk membayar sewa unit. Tetapi, setelah direlokasi justru penghuni banyak kehilangan mata pencaharian.   Mereka terus mengalami penurunan taraf hidup karena pendapatan mereka lebih kecil dari kebutuhan. Hal ini sebagian disebabkan tercerabut dari akar lingkungan tempat mereka digusur. Diperlukan waktu lebih lama untuk menyesuaikan diri dengan pekerjaan dan lingkungan baru.

Untuk tahun 2018, harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta, yakni perlu ada perubahan Pergub berisi tata cara penghapusan utang negara. Pemprov DKI juga perlu memperpanjang waktu pembayaran gratis Rusunawa yang mereka tempati. Tidak perlu diberlakukan sanksi denda sama sekali. Kelompok korban penggusuran ini sebaiknya mendapatkan bantuan bebas (gratis) sewa unit Rusunawa atau pemutihan selama tahun tahun 2018.

3.     KEAMANAN MASYARAKAT
Keamanan masyarakat merupakan kondisi harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan Kota Jakarta yang aman, nyaman dan berdaya saing. Namun, tahun 2017 masih menunjukkan kondisi keamanan Kota Jakarta masih buruk. Pada awal 2015 terdapat publikasi hasil survei Economist Intelligence Unit,  menempatkan Jakarta sebagai kota paling tidak aman di dunia. Sesungguhnya kondisi buruk ini masih berlaku pada tahun 2017.  Berdasarkan data The Economist's 2017 Safe Cities Index,  peringkat Kota Jakarta di posisi 57 pada tahun 2017 dengan nilai rata-rata 53,39. Merosotnya peringkat Jakarta utamanya dikarenakan turunnya nilai keamanan bidang kesehatan dan digital.

Peringkat Kota Jakarta di semua aspek penilaian jauh tertinggal dari Kota Kuala Lumpur, negara tetangga Malaysia. Keamanan digital,: Kuala Lumpur menempati peringkat 30,  Kota Jakarta 60. Keamanan untuk pelayanan kesehatan, Kuala Lumpur menempati peringkat 36, Kota Jakarta 56. Ketersediaan infrastruktur, Kuala Lumpur berada di peringkat 35, kota Jakarta 49. Keamanan individu, Kuala Lumpur berada di peringkat 24 sementara Kota Jakarta 51. Aspek keamanan ini termasuk kejadian kejahatan, teroris, dsb..

Untuk tahun 2018, harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta, yakni harus mampu bersinerji dengan komponen strategis keamanan masyarakat untuk sama-sama melakukan kegiatan agar terjadi peningkatan peringkat keamanan Kota Jakarta ini. Khusus komponen masyarakat madani seperti  Brigade Jawara Betawi harus ikut berperanserta membantu menciptakan Ibukota ini aman, nyaman, dan membahagiakan bagi semua.

4.     RUANG PUBLIK DAN TERBUKA HIJAU
Kehidupan kota Jakarta semakin sumpek memerlukan ruang publik dan terbuka hijau yang mudah diakses warga agar kehidupan kota Jakarta menjadi “human”. Hal Ini penting karena tekanan kehidupan kota Jakarta semakin berat dan menimbulkan “stres” bagi warga kota.
Meskipun Gubernur terpilih telah mulai membuka akses lebih luas terhadap ruang Tugu Monas yang tadinya dibatasi waktunya, tetapi itu belum cukup membuat warga Kota Jakarta menjadi lebih human.
Untuk tahun 2018, harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta, yakni perlu dibuka lebih luas ruang publik dan terbuka hijau baik memperluas areal “car free day” maupun gedung-gedung pertemuan dan areal rekreasi. Juga disarankan agar Pemprov DKI membuka areal pantai sepanjang Utara Jakarta sebagai ruang publik.

5.     PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)
Kebiasaan Pedagang Kaki Lima (PKL) melakukan akupansi trotoar dan pinggir jalan di area trategis dan ramai di kota Jakarta telah menambah keruwetan masalah arus lalu lintas kendaraan dan orang serta keindahan kota. Adalah suatu hal logis,  PKL menempati tempat strategis karena konsumen berada di tempat tersebut. Maka itu,  penataan PKL  memindahkan mereka ke tempat sepi selalu gagal karena jauh dari konsumen dan PKL terpaksa balik lagi ke tempat semula sehingga selalu terjadi lingkaran setan. Pada 2017 masih berlangsung penggusuran paksa PKL bahkan di lingkungan perumahan dan permukiman.

Untuk tahun 2018, harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta, yakni:
Pertama, penataan PKL harus mempertimbangkan secara cermat untuk sedapat mungkin penataan tanpa memindahkan mereka terlalu jauh dari habitat usaha merka. Telah ada contoh bagus untuk penataan Pedagang Kaki Lima yang tetap pada habitat usahanya seperti Pedagang Kuliner di Jalan Kramat Raya, Pedagang Kuliner di Blok S, dan lainnya.

Kedua, harus dibatasi menjamurnya dan tumbuh pesat Mini Market atau usaha retail di wilayah DKI. Hal ini telah mengancam usaha PKL, mikro dan kecil klas bawah. Ketiga, harus dikurangi pengusuran paksa PKL baik di sekitar jalan raya maupun  di lingkungan perumahan dan permukiman.
Keempat, harus ditegakkan konsisten dan konsekuen tanpa tebang pilih Perda No. 2 Tahun 2002 ttg Perpasaran Swasta di DKI Jakarta, dan Pergub No.10 Tahun 2015 ttg Penataan dan Pemberdayaan PKL. Perda ini  mengharuskan pengelola Mal memberikan ruang 20 % utk UMKM dan PKL. Selama ini pengelola Mal menyediakan tempat bagi PKL di lokasi tidak dilalui oleh pembeli. Hal ini membuat PKL sulit berkembang.

6.   PELACURAN DAN NARKOBA
Penutupan tempat pelacuran dan sarang narkoba oleh Pemrov  DKI seperti tidak diperpanjangnya izin operasi Hotel Alexis adalah cukup spektakuler dan mendapat apresiasi warga DKI.
Untuk tahun 2018, harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta, yakni semakin punya keberanian moral untuk melanjutkan penutupan dan pemberantasan lokasi pelacuran dan narkoba baik terselubung maupun yang terbuka.

7.  KJP PLUS DAN KJS PLUS
Pembangunan pendidikan (KJP Plus) dan kesehatan masyarakat (KJS Plus) mempunyai peranan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal ini, Pemprov DKI kini memiliki program KJP Plus dan KJS Plus.  Program prioritas ini tidak masuk dalam APBDP Tahun 2017. Hal ini sesungguhnya tidak masalah karena masih bisa masuk  dan dilaksanakan pada 2018. Selama 2017 ini Anies-Sandi telah melakukan upaya promosi dan kampanye tentang program prioritas dan strategis terhadap masyarakat Kota Jakarta. Promosi dan kampanye ini mendapat tanggapan positif terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kota Jakarta.
Untuk tahun 2018, harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta, yakni perlu membangun sinerjitas antara Pemprov DKI, dunia usaha dan masyarakat guna tereselanggaranya pelayanan pendidikan berdasarkan program KJP Plus dan kesehatan masyarakat berdasasrkan program KJS Plus  yang merata dan berkualitas bagi masyarakat. Hal ini mengingat kemajemukan warga DKI terutama dari aspek sosial ekonomi.

8.   REKLAMASI
Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandi mengusung 23 program yang dijanjikan untuk direalisasikan jika terpilih. Dari 23 program itu, ada tiga program prioritas. Ketiganya adalah mendorong warga menjadi wirausahawan melalui program OK-OCE; jaminan pendidikan tuntas dan berkualitas melalui program KJP Plus; dan penyediaan barang kebutuhan pokok terjangkau lewat penyederhanaan rantai distribusi. Tidak hanya program  didaftarkan ke KPU, Anies dan Sandi juga sempat melontarkan janji kampanye lisan, antara lain: penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menilai proyek tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu.

Pada 2017 penghentian proyek reklamasi khususnya Pulau Buatan sangat sensitif menabrak kedaulatan rakyat dan mengundang pro kontra. Gelombang suara kontra reklamasi datang dari berbagai kelompok masyarakat ahli.

Untuk tahun 2018, harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta, yakni penerbitan kebijakan politik tentang reklamasi yang mengundang pro konta dan polemik ini. Harus ada kepastian sikap politik resmi Gubernur Anies tentang proyek reklamasi. Apapun kebijakan politik diambil Gubernur Anies, KAHMI Jaya tetap mendukung.

Rilis dari KAHMI JAYA itu ditanda-tangani oleh Muhammad Taufik selaku Ketua Umum bersama M. Amin selaku sekretaris.

REDAKSI | ***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda