Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Bagian 4 - Peran dan Tanggung-jawab Kementerian Luar Negeri Melindungi WNI dan TKI di Luar Negeri

Artikel ini merupakan sambungan dari junal akademik yang berjudul Bagian 3 Peran dan Tanggung-jawabKementerian Luar Negeri Melindungi WNI dan TKI di Luar Negeri oleh Rumbadi - Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan
Perlindungan TKI
Sambungan dari artikel sebelumnya yang berjudul--> Bagian 3 - Peran dan Tanggung-jawab Kementerian Luar Negeri Melindungi WNI dan TKI di Luar Negeri

Batam, RN - Ada beberapa faktor akar masalah Negara tujuan para TKI, yakni beberapa diantara penempatam atau tujuan, tidak memiliki undang-undang atau hukum mengenai ketenagakerjaan yang memadai. Jika muncul masalah antara user dengan pekerja, seringkali merugikan pekerja karena pendekatan yang digunakan oleh negara penempatan berbeda dan kecenderungan di tiap negara adalah bahwa sistem pengadilan dan penegakan hukum di negara tersebut akan melindungi warga negara tersebut dan mengalahkan warga negara asing.

Cara pandang masyarakat setempat di beberapa negara penempatan yang melihat bahwa pekerja asing yang bekerja di bidang konstruksi, perkebunan, dan PLRT dianggap pekerjaan yang rendah (difficult, dangerous, and dirty) sehingga kurang dihargai. Pada beberapa negara, permasalahan domestik workers dianggap sebagai bagian dari permasalahan keluarga atau dianggap masalah individu dan bukan pemerintah/negara.

Peran Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum (BHI) Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 01/A/ OT/I/2006/01 Tahun 2006, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) bertugas memberikan perlindungan WNI di dalam dan luar negeri, badan hukum Indonesia di luar negeri, pengawasan kekonsuleran, serta bantuan sosial dan repatriasi WNI.Direktorat PWNI dan BHI terdiri dari :

a) Subdirektorat PWNI dan BHI di luar negeri (Subdit I),
b) Subdirektorat PWNI di Indonesia (Subdit II), Subdirektorat Pengawasan
Kekonsuleran (Subdit III),
c) Subdirektorat Bantuan Sosial dan Repatriasi WNI (Subdit IV), dan Subbagian
Tata Usaha.

Sub Direktorat ini kemudian dibagi pula tugas, tanggungjawabnya yaitu:
1) Subdit I meliputi Negara Malaysia, Suria, Jordan, Amerika, Yaman, Lebanon, dan
Irak;
2) Subdit II meliputi Negara Arab Saudi, Oman, Korea, dan Kawasan Eropa;
3) Subdit III meliputi Negara ASEAN selain Malaysia, Australia, Asia Selatan dan
Tengah, Kawasan Afrika, Persatuan Emirat Arab;
4) Subdit IV meliputi Kuwait, Qatar, Bahrain, Jepang, China, Hongkong, Taiwan,
Negara-negara di Pasifik selain Australia

Subdirektorat Pengawasan Kekonsuleran antara lain bertugas menangani pelayanan publik dan akses konsuler terkait dengan data dan penyampaian informasi, serta pelayanan dan perlindungan hak-hak WNI terkait masalah keimigrasian, kewarganegaraan, dan  kependudukan.

Hak-hak WNI yang bermasalah atau terlantar, perlindungan hak-hak pelaut Indonesia yang
menghadapi masalah di kapal angkut asing dan atau di luar negeri, hak-hak pelaut dan nelayan Indonesia yang menghadapi masalah di kapal penangkap ikan asing dan atau di luar negeri, penyelesaian permasalahan WNI dan BHI di luar negeri.

Selain itu ada Subdirektorat Bantuan Sosial dan Repatriasi WNI bertugas menangani
pelayanan di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan WNI bermasalah dan atau terlantar di
luar negeri, antara lain mengenai pemberian uang santunan, kompensasi, asuransi dan proses pemulangan ke daerah asal, pemberian fasilitas kesehatan, penyediaan informasi umum dan dokumen, penjemputan, melakukan monitoring terhadap WNI/TKI korban human trafficking dan transnasional crimes lainnya.

Subbagian Tata Usaha adalah sebagai unsur pendukung yang bertugas melaksanakan ketata-usahaan dan kerumahtanggaan, seperti perencanaan dan pelaporan kinerja, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi perlengkapan (www.tabloiddiplomasi.org).

Kasus-kasus TKI di Malaysia Ditangani Kementerian Luar Negeri Indonesia di Malaysia
TKI yang paling banyak berada di Malaysia sebanyak lebih dari 60 persen, akibatnya
kasus-kasus pun sering muncul dan menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Jumlah WNI PATI (pendatang asing tanpa izin) di Malaysia (berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Malaysia sebanyak 640.609 orang. Jumlah WNI PATI yang telah didokumentasikan untuk dipulangkan hingga September 2012 sebnyak 379.310 orang.

Jumlah Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang telah dikeluarkan oleh Perwakilan RI di Malaysia hingga September 2012 342.943 Paspor dan 36.367 SPLP.Pada tanggal 22 Juli 2013, Menteri Dalam Negeri Malaysia menyampaikan bahwa Pemerintahnya akan melaksanakan tahap ke-5 dari program 6P yaitu operasi Penguatkuasaan (Penegakan Hukum) terhadap PATI. Terdapat kemungkinan sekitar 200.000 orang WNI yang akan terkena operasi tersebut.

Kasus-kasus Penembakan WNI oleh Polisi Diraja Malaysia yang tercata dalam media vivanews, 13 November 2012 dimuat bahwa Hishammuddin Hussein, Mendagri Malaysia dalam
pernyataan tertulis menyampaikan sejak 2007 hingga Agustus 2012 terdapat 151 WNI yang
ditembak mati di Malaysia yang terlibat dalam berbagai kasus criminal.

Akar permasalahan WNI di luar negeri ada beberapa factor yakni:

1. Faktor Individu

1.1. Latar belakang sosial ekonomi, kemiskinan, dan pengangguran menjadi faktor
pendorong orang menerima tawaran dengan mudah, tanpa mempertimbangkan resiko
yang akan dipikul

1.2. Menonjolnya kepentingan untuk meraih keuntungan ekonomis dari individu atau
kelompok tertentu dengan mengabaikan akibat yang timbul dari penempatan tersebut
khususnya yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan;

1.3. Rendahnya tingkat pendidikan dan skill, membuat TKI pada umumnya hanya
dapat mengisi sektor-sektor domestik (buruh bangunan, buruh perkebunan dan PLRT);
1.4. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti prosedur serta kemampuan
adaptasi membuat TKI seringkali mengalami culture shock di negara tujuan
penempatan;

BACA JUGA:
Bagian 1 - Peran dan Tanggung-jawab Kementerian Luar Negeri Melindungi WNI dan TKI di Luar Negeri
Bagian 2 - Peran dan Tanggung-jawab Kementerian Luar Negeri Melindungi WNI dan TKI di Luar Negeri
Ketentuan Praperadilan Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Bahasa Asing Tidak Boleh Hadir Sebagai Icon di Negeri Ini

2. Faktor Pemerintah

2.1. Belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait, sehingga kurang terjadi sinergi dalam pelaksanaan tupoksi, program kerja maupun alokasi anggaran antar
Kementerian/Lembaga maupun stakeholder terkait;

2.2. Belum optimalnya law enforcement di dalam negeri sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan dalam proses perekrutan, pelatihan dan penempatan TKI ke luar negeri;

2.3. Lemahnya kontrol di titik-titik perbatasan baik darat, laut, maupun udara;
Perbedaan persepsi dan pendekatan dalam mengimplementasikan pelaksanaan peraturan
penempatan dan perlindungan TKI;

2.4. Tidak dilaksanakannya UU No. 39 Tahun 2004 secara utuh yang berimplikasi pada lemahnya posisi tawar (bargaining position) Indonesia dengan negara penempatan.

2.5. Masih belum sempurnanya substansi dan implementasi dari UU Nomor 39 Tahun
2004 yaitu antara lain:

2.5.1. Substansi yang lebih banyak mengatur mengenai aspek bisnis penempatan
TKI ke luar negeri dibandingkan aspek perlindungan.

2.5.2. Pendekatan yang digunakan dalam prosedur penempatan TKI hanya untuk
TKI sector PLRT dan belum menyentuh aspek TKI Formal atau sektor lainnya
seperti permasalahan ABK.

3. Faktor Negara Tujuan

3.1. Beberapa diantara negara penempatan/tujuan, tidak memiliki undang-undang/hukum mengenai ketenagakerjaan yang memadai;

3.2. Jika muncul masalah antara user dengan pekerja, seringkali merugikan pekerja
karena pendekatan yang digunakan oleh negara penempatan berbeda dan kecenderungan
di tiap negara adalah bahwa sistem pengadilan dan penegakan hukum di negara tersebut
akan melindungi warga negara tersebut dan mengalahkan warga negara asing;

3.3. Cara pandang masyarakat setempat di beberapa negara penempatan yang melihat
bahwa pekerja asing yang bekerja di bidang konstruksi, perkebunan, dan PLRT dianggap
pekerjaan yang rendah (difficult, dangerous, and dirty) sehingga kurang hargai;

3.4. Pada beberapa negara, permasalahan domestic workers dianggap sebagai bagian
dari permasalahan keluarga atau dianggap masalah individu dan bukan masalah
pemerintah/negara.

4. Faktor Perusahaan Pengerah Penempatan

4.1. Banyaknya PPTKIS yang hanya mengutamakan kepentingan bisnis dengan pengiriman TKI sebanyak-banyaknya ke luar negeri tanpa memperhatikan sistem perekrutan yang baik, sistem pelatihan yang benar, sistem pemeriksaan kesehatan, sistem administrasi yang baik yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada;

4.2. Proses pelatihan dan pembekalan keterampilan Calon TKI yang belum optimal;

4.3. Tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban Perusahaan Pengarah Tenaga Kerja
Indonesia Swasta (PPTKIS) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Yang menjadi akar permasalahan soal TPPO adalah sebagai berikut:

1. Banyaknya penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan;
2. Lapangan pekerjaan yang tidak mencukupi;
3. Rendahnya tingkat pendidikan, khususnya di daerah-daerah pelosok.
4. Khusus untuk TKI, proses rekrutmen dan pemberangkatan TKI yang tidak mengikuti sistem yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan Undang Undang (pemalsuan dokumen identitas dan perjalanan, rekrutmen langsung oleh sponsor, kompetensi TKI yang tidak memadai untuk bekerja di luar negeri).

Modus operandi TPPO dengan cara dalah pengiriman tenaga kerja, Duta Seni Budaya, Perkawinan Pesanan, Pengangkatan Anak,Pemalsuan Dokumen, Penyalahgunaan Visa, Pemindahan Tenaga Kerja Prosedural yang Dipindahkan Secara Ilegal, Penjeratan Hutang, Kerja Paksa. Langkah strategis pemberantasan TPPO di dalam negeri yakni pemberlakuan Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan:

"Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Pasal 58, ayat (1) berbunyi:

“Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang"

ayat (2) berbunyi:

Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah- langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi"

Selain itu pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Peraturan Presiden No. 69 tahun 2008.

KESIMPULAN

Timbulnya kasus yang umumnya menimpa TKI bukan semata-mata faktor individu yang belum tergolong dewasa dan/atau pendidikan rendah, tapi peran BNP2TKI yang merupakan filter atau penyaring TKI ke luar negeri sesuai wewenangnya belum maksimal, sehingga masih banyak yang lolos bekerja di luar negeri tanpa dokumen sesuai peraturan perundang-undang Negara tujuan. Lolosnya Welfrida yang usianya masih 13 tahun, ini membuktikan terjadi penjualan orang (trafficking). Kementerian Luar Negeri dapat mengemplementasikan peran, fungsi dan tanggungjawabnya terhadap WNI dan TKI di luar negeri karena memiliki kompetensi dan jaringan diplomatik, apalagi dikaitkan dengan WNI/TKI terpaksa pulang dari Negara tempatnya bekerja atau sekolah, dan/atau pebisnis akibat terjadi bencana alam, perang saudara, atau konflik politik, dan/atau TKI yang dianiaya majikan dan lain-lain.

Peran ini tidak bisa diambil pihak lain, apalagi oleh sebuah lembaga non-pemerintah, karena bisa timbul conflict interest, yang berbeda dengan Kementerian Luar Negeri yang didalamnya mengemban tugas Negara.

Untuk lebih meningkatkan efektifitas pencegahan dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri, maka peran BNP2TKI perlu dibenahi dan harus diisi personil yang tidak memikirkan kepentingan kelompok dan/atau komunitas tertentu, dan tidak memikirkan akibat buruk yang bakal menimpa TKI/WNI di luar negeri apabila tidak sesuai prosedur pengiriman. Pelabuhan laut illegal yang banyak terdapat di daerah perbatasan seperti Batam, Tanjung Pinang dan Bintan harus ditertibkan, dan ditempatkan petugas BNP2TKI yang dependable, bertanggung jawab, serta memiliki misi menyelamatkan warga Negara Indonesia, bukan mencari keuntungan pribadi

Artikel ini ditulis dalam format Jurnal Akademik oleh Rumbadi, S.H.,M.H, Dosen pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan.

EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda