Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Ketua Unit SAR Batam Tegaskan Rumah Sakit "Wajib" Terima Pasien Kondisi Darurat

Denny Oroh Dalam dalam salah satu kegiatan SAR nya
Batam, JMRN | Denny Oroh ( 40 Thn ) ketua Unit SAR Batam merasa miris mendengar banyak perlakuan kondisi darurat yang tidak ditangani dengan benar di Rumah Sakit, baik swasta maupun pemerintah. " ada yang kecelakaan meregang nyawa, ditolak karena tidak mampu menyediakan uang jaminan. sedih mendengar yang seperti itu. padahal, mereka Rumah Sakit baik pemerintah ataupun swasta sesuai dengan UU yang berlaku wajib menerima pasien dalam keadaan darurat." Demikian Denny menegaskan.

Menurut Denny, kewajiban itu sudah diatur dalam UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2 " bunyinya Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/ atau meminta uang muka. Ini kan sudah landasan hukum dan tidak boleh dilanggar." tutur pria asal Menado ini.

Lebih jauh menurut Denny, Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta(Pasal 190 ayat 1). " Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar. (pasal 190 ayat 2). Ada ketentuan pidananya, jadi sebaiknya dipatuhi." tegas Denny.

sebelum menutup pembicaraan, Denny menginformasikan jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit/ uang muka untuk Pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan dengan nomor hotline (Tlp. 021-1500567). " Semoga tidak ada lagi masyarakat miskin dalam kondisi darurat yang ditolak RS." demikian Denny menutup kepada radionasional.com ( Arifin )
Bagikan

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal