Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Hutang Piutang Si "Anggota Dewan"

Tarakan, RN - Persidangan kasus utang piutang yang melibatkan salah seorang legislator Bulungan dengan salah satu pengusaha perikanan di Tarakan, Faisal, sudah mulai memanas. Perlahan tapi pasti, kisah berkelitnya Amsal yang tidak mengakui bahwa dirinya memiliki hutang miliaran itu terkorek dalam fakta persidangan yang digelar pada Kamis, (23/11)  kemarin di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di beberapa media lokal, Amsal Anwar ngotot bahwa dirinya tidak pernah sama sekali memiliki hutang dengan pengusaha Tarakan yang akrab disapa Ji Faisal itu. Bahkan, Pak Dokter --panggilan akrab Amsal Anwar-- acap kali memarahi wartawan yang sedang mewawancarainya. Sebut saja R, wartawan media lokal yang pernah mewawancarai Pak Dokter ini mengaku "disemprot" dan dituding tidak mengerti hukum sama sekali ketika mengonfirmasi Pak Dokter melalui sambungan seluler beberapa bulan lalu.

"Tanda-tangan yang mana maksudmu, kau ngerti hukum ndak?, jangan kau bawa-bawa profesiku sebagai anggota dewan yaa, kalau ndak somasiku datang," bentak Amsal kepada R, sebagaimana ditirukan dan diceritakan R kepada PenaKaltara.com, Jum'at (24/11).

Berdasarkan penelusuran PenaKaltara.com dalam pemberitaan beberapa media lokal sebelumnya, Amsal Anwar kerap kali berkilah. Alasan yang paling sering dikemukakannya yakni bahwa di rekening pribadinya tidak pernah sama sekali tercantum bukti penerimaan uang pinjaman yang diketahui berjumlah Rp2 Milyar itu. Selain terkait penerimaan uang, keabsahan kwitansi penerimaan sebagai penanda peminjaman uang oleh Amsal Anwar tertanggal 28 November 2017 dijadikan dalih agar  dirinya terhindar dari jeratan hutang itu, meskipun ia mengakui bahwa dialah yang menandatangani kwitansi itu.

"Itu tidak sah, peminjaman uang besar itu harus dihadapan notaris, legalnya masih dipertanyakan kwitansi itu," kilahnya dalam pemberitaan tersebut.

Terus berkilahnya Amsal Anwar tentu saja membuat Ji Faisal berang. Dirinya tidak menyangka Amsal Anwar ternyata memiliki niat untuk lari dari tanggung jawabnya. Padahal menurut Ji Faisal, Amsal Anwar adalah seorang "pelakon" dari dua profesi yang dimuliakan oleh banyak orang (Officium Nobile -Red) yakni Dokter dan Anggota Dewan Yang Terhormat. Mengetahui iktikad buruk Amsal Anwar, akhirnya pada pertengahan Juni 2017 Ji Faisal melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Melalui kuasa hukumnya, Ji Faisal menggugat Amsal Anwar dengan tudingan telah melakukan perbuatan cidera janji atau wan prestasi.  Dalam gugatan dengan nomor register 17/Pdt.G/2017/PN.Tjs itu, Ji Faisal menggugat Amsal Anwar untuk membayar  kerugian baik materiil dan immateriil yang bilamana ditotal secara keseluruhan mencapai Rp8 Milyar lebih.

Tak mau kalah, Amsal Anwar pun menyiapkan "fondasi" untuk membantunya berkilah dalam menghadapi gugatan Ji Faisal tersebut. Tak tanggung-tanggung, Amsal Anwar pun menyewa 4 (empat) Pengacara sekaligus untuk menangkis segala tudingan-tudingan yang dialamatkan kepadanya. "Yaa, ada 4 yang teregister di PN kami, 3 dari Jakarta dan 1 loyer lokal," kata salah seorang Panitera di PN Tanjung Selor yang enggan disebutkan namanya. Fondasi pembelaan Amsal Anwar itu juga dibenarkan oleh  kuasa hukum Ji Faisal, Jerry Fernandez, SH.,CLA ketika dimintai keterangan oleh beberapa wartawan.

"Ada empat pengacaranya," kata Jerry.  Jerry bercerita bahkan ketika menyerahkan surat kuasa ke hakim pada agenda sidang pertama, hakim sempat dibuat kebingungan karena ada 2 (dua) surat kuasa yang disodorkan dalam satu perkara. Satunya memilih domisili hukum di Jakarta dengan komposisi 2 dari Pengacara, satu lagi domisili hukum di Tanjung Selor dengan komposisi pengacara lokal. Atas itu, akhirnya hakim memerintahkan ketiga pengacara itu untuk mengambil kembali surat kuasa yang disodorkan. "Ini diambil lagi pak, ga bisa dua dua masuk, pilih salah satu yang mana kantornya yang mau dipake," kata Ketua Majelis Hakim sebagaimana ditirukan Jerry sambil terkekeh. Sedangkan 1 orang pengacara tambahan dihadirkan tatkala telah memasuki sidang ke-2, kata Jerry.

Beberapa bulan berlalu, tahapan sidang telah dijalani. Bantahan demi bantahan disampaikan oleh Amsal Anwar melalui pengacaranya. Sementara itu, Ji Faisal pun senantiasa memantapkan gugatan awalnya dan menolak dengan tegas segala dalil-dalil yang dikemukakan Amsal Anwar. Memasuki tahapan pembuktian dengan agenda mendengar keterangan saksi, Ji Faisal menghadirkan seorang saksi kunci bernama Jumain. Kesaksian Jumain inilah sepertinya menjadi akhir dari bantahan-bantahan Amsal Anwar. Betapa tidak, Jumain merupakan pihak yang secara langsung dimintai oleh Amsal Anwar untuk membantunya agar mendapatkan sejumlah dana demi urusan permodalan usaha Amsal Anwar.
 
Hal itu diungkapkan oleh Jumain dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (23/11) di PN Tanjung Selor. Mengenakan baju berwarna putih, Jumain tampak tenang ketika berjalan menuju kursi yang disediakan Pengadilan. Setelah duduk, hakim memerintahkan Juru Sumpah untuk segera mendekat dan mengangkat kitab suci Al-Qur'an tepat diatas kepala Jumain. Setelah diangkat sumpah hakim mempersilahkan penggugat terlebih dahulu untuk bertanya kepada Jumain.

"Saudara saksi, apakah benar Amsal Anwar telah meminjam uang kepada Faisal?," tanya kuasa hukum Ji Faisal kepada Jumain. Mendengar itu, Jumain pun menoleh ke arah kiri sembari mengangguk sekaligus membenarkan. Ketika dimintai keterangan atas kronologis peminjaman uang itu, Jumain mulai berkisah bahwa  memang benar Amsal Anwar telah meminjam uang kepada Ji Faisal.

Waktu itu, kisah Jumain, sekira bulan November 2016 ketika mereka (Amsal & Jumain -Red) ketika mereka masih sama-sama menjadi kader Partai Golkar, Amsal Anwar sempat mengungkapkan bahwa dirinya sedang galau kepada Jumain. Kegalauan itu disebabkan karena saat itu Amsal Anwar berniat  membangun suatu pabrik untuk produksi minyak goreng di salah satu tempat di Bulungan. Sedangkan modal untuk pembangunan pabrik itu masih terkendala karena ketiadaan dana. "Amsal juga menyampaikan bahwa akan ada pencairan sejumlah Rp300 Milyar untuk pembangunan pabrik itu, namun pencairan itu tidak dapat dilakukan tanpa adanya dana awal yang tersimpan di rekening," kisah Jumain.

Atas "rengekan" Amsal Anwar itu, Jumain mencoba membantu pencarian dana yang dibutuhkan oleh Amsal Anwar. Mengingat Jumain memang dikenal memiliki banyak relasi, Amsal Anwar pun menjanjikan uang sangu hati atau fee bilamana Jumain berhasil mendapatkan pinjaman. Berbekal kepercayaan masyarakat serta "ketokohan" Jumain , akhirnya ia pun berhasil mendapatkan seseorang untuk meminjami Amsal Anwar sejumlah uang yang dibutuhkan yakni Ji Faisal.

Ji Faisal pun bersedia meminjamkan dana kepada Amsal Anwar setelah Amsal Anwar menjanjikan akan mengembalikannya dalam kurun waktu hanya 1 (satu) hari. "Amsal Anwar sendirilah yang menawarkan untuk dikembalikan 1 hari," kata Jumain. Karena waktu itu hari sudah berada hampir pada penghujung minggu, maka dituliskanlah dalam kwitansi itu tenggat waktu pembayaran selama 3 (tiga) hari. "Karena proses pengembalian tidak mungkin dilakukan pada hari sabtu dan minggu," kata Jumain kepada Hakim PN Tanjung Selor.

Setelah sertifikat tanah asli No. 5942 milik Amsal Anwar diserahkan kepada Jumain untuk dijadikan jaminan dan telah ditanda-tanganinya kwitansi tanda terima yang memuat janji pengembalian oleh Amsal Anwar, maka Ji Faisal pun kembali mempertanyakan terkait mekanisme pencairan. Oleh Amsal Anwar diperintahkanlah rekan bisnisnya bernama Syarifuddin untuk menerima uang tersebut. Sehingga uang pinjaman itu ditransfer ke rekening Syarifuddin yang sebelumnya baik Ji Faisal maupun Jumain tidak mengenalnya. "Waktu itu kata Amsal, Syarif itu sepupunya, belakangan ternyata bukan," ungkap Jumain.


"Amsal lah yang memberikan surat sertifikat dan tanda tangan kwintansi sebesar tiga miliar," terang Jumain yang disampaikannya berkali-kali di muka persidangan. Jumain dalam persidangan itu juga menyampaikan isi hatinya kepada majelis hakim yang mana ia mengaku sungguh merasa tidak enak hati kepada Ji Faisal karena ternyata orang yang telah direkomendasikannya melakukan cidera janji dan bahkan lebih memalukan lagi sempat berkelit dan tidak mengakui adanya hutang.

Selama 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan kwitansi itu, Jumain mengaku bahwa dirinya kerap kali menghubungi Amsal Anwar agar segera membayar tanggung jawab materiilnya atas pinjaman itu. Namun, hal itu tidak pernah membuahkan hasil. Dengan berbagai alasan Amsal Anwar selalu berkilah dan meminta penundaan pembayaran kewajibannya. "Bahkan beberapa kali dihubungi ga pernah diangkat teleponnya, di sms pun tak dibalas," tutur Jumain.

Padahal, kata Jumain, Ji Faisal telah berbaik hati untuk menawarkan pembayaran secara cicilan atas hutang tersebut. Alih-alih menerima tawaran cara pembayaran yang telah tenggat tersebut, Amsal Anwar melalui istrinya malah mengancam akan memperkarakan dirinya dan Ji Faisal karena telah mengambil sertifikat rumahnya tanpa sepengetahuannya (Istri Amsal -Red).
Mendengar keterangan Jumain di persidangan, kuasa hukum Amsal Anwar tampaknya terlihat kecewa. Dia juga tidak menyangka bahwa ternyata kliennya telah menceritakan hal yang berbeda dengan apa yang dikisahkan Jumain dalam kesaksiannya. Apalagi, bak sedang meminta keterangan terhadap saksi dalam perkara pidana, kuasa hukum Amsal terlihat melontarkan pertanyaan yang sama secara berulang-ulang. Majelis hakim pun sempat membantu menjelaskan kondisi yang diceritakan Jumain supaya tidak berlarut-larut kepada pengacara yang cukup senior di Tanjung Selor itu.

Di luar sidang, pengacara yang juga mengaku kader partai golkar ini menyatakan kekecewaan yang mendalam atas apa yang didengarnya. "Berarti Amsal bohong nih sama saya," ujarnya dengan momok serius.

Sementara itu, kuasa hukum Ji Faisal pun mengaku pernah beberapa kali dikecewakan oleh Amsal Anwar ketika proses penagihan sebelum masuk ke persidangan. Waktu itu, kata Jerry Fernandez, SH.,CLA dirinya diberitahu oleh Amsal Anwar bahwa akan ada proses pembayaran hutang senilai Rp4 Milyar. Namun untuk proses pencairannya, dirinya harus ke Surabaya untuk mengawal proses tersebut ke lembaga keuangan/bank. Jerry pun akhirnya memberitahukan kepada Ji Faisal terkait keinginan Amsal Anwar itu dan Ji Faisal pun mengutusnya untuk "mengawal" rencana pembayaran yang dimaksud Amsal Anwar.

Sesampainya di Surabaya, setelah menunggu 2 (dua) hari. Akhirnya Jerry berhasil bertemu dengan Amsal Anwar dan Syarifuddin. Namun bukannya pembayaran yang didapat, malah Jerry diarahkan oleh Amsal Anwar untuk berurusan saja dengan Syarifuddin dan menghapus dirinya dari segala ikatan perjanjian yang telah dibuat oleh Amsal Anwar dan Ji Faisal.

Mendengar arahan Amsal Anwar itu, Jerry pun menolaknya. Menurut Jerry, hal yang dilakukan Amsal Anwar itu merupakan tanda dari sebuah kelicikan. "Saya pun sempat mau di"modusi"nya," ungkap Jerry. Bahkan cerita Jerry lagi, dirinya juga acap kali dihubungi Amsal Anwar agar dapat membantunya dalam proses pencairan uang dari harta warisan mertuanya sejumlah Rp30 Milyar lebih. "Mungkin itu strateginya untuk membuat saya tidak fokus dan berbalik arah atau setidak-tidaknya bermain dua kaki," aku Jerry.

Terakhir, Jumain juga mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa Amsal Anwar memiliki deposito senilai Rp10 Milyar dan bisa saja melakukan pembayaran hutang itu kalau ia mau. Namun hingga kini, janji-janji Amsal Anwar tidak pernah terealisasi. Mengapa demikian? entahlah.

REDAKSI | ***
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda