Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

OJK Tegaskan KCN Motor Tidak Berizin

Ismali Agus 
JMRN,Batam | Usaha Gadai selain pegadaian harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Ini sesuai dengan Peraturan OJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dan pertanggal 29 Juli 2018 kemarin, Usaha Gadai Swasta habis sudah masa usahanya. OJK telah memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha gadai swasta untuk mendaftarkan perusahaannya, dan sampai 29 Juli 2018 kemarin hanya ada 18 perusahaan gadai swasta yang mendaftarkan dirinya sesuai aturan. Dua Usaha Gadai besar di Batam yaitu MG Motor dan KCN Motor ( singkatan ), tidak termasuk ke dalam 18 perusahaan Gadai Swasta yang sudah melapor ke OJK.

Hal ini diterangkan oleh Adim, Bagian Pelayanan Konsumen di OJK Batam pada 22/10 kemarin. Menurut Adim, KCN Motor dan MG Motor jelas tidak terdaftar di OJK Batam. “Artinya, mereka bergerak secara illegal dan tidak memiliki izin. Kami akan menindaklanjuti lebih jauh permasalahan KCN Motor dan MG Motor ini.” Demikian Adim menegaskan.

Lebih jauh Adim menjelaskan bahwa dalam beroperasi sebuah perusahaan yang menerima gadai BPKB wajib memiliki izin dari OJK. “ dan dalam praktiknya masyarakat harus paham bahwa penarikan kendaraan yang BPKB sudah digadaikan baik baru ataupun bekas wajib diikuti dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri ataupun menunjukkan Akta Fidusia. Jika tidak maka perusahaan Gadai tersebut tidak dapat menarik kendaraan masyarakat secara paksa.” papar Adim.

KCN Motor adalah salah satu perusahaan gadai BPKB yang lebih sering mengatakan bahwa mereka adalah perusahaan showroom kendaraan roda dua. Namun dalam praktiknya, Pemilik BPKB dapat menggadaikan BPKBnya untuk mendapatkan uang tunai sejumlah tertentu di perusahaan yang ditengarai masih berbentuk CV ini dan merupakan satu grup dengan MG Motor dan MG M Motor alias 3 M.

Philip, Bos KCN Motor
Sayang, Philip yang merupakan bos dari KCN Motor ketika dikonfirmasi terkait izin OJK via Whatsapp hanya membaca pesan WA dari radionasional.com ( sudah dicentang biru ), namun tidak memberikan jawaban apapun sama sekali. 

Salah seorang kader muda Kota Batam yang energik, Ismali Agus yang juga merupakan calon legislatif dari Partai Berkarya untuk DPRD Kota Batam ketika ditanya pendapatnya mengatakan bahwa Ekonomi Batam harus dibangun atas dasar-dasar hukum yang kondusif dan dipenuhi oleh seluruh pengusaha.” Jika memang benar tidak memiliki izin dan batas waktu untuk mengurus izin sampai dengan 29 Juli 2018 kemarin maka disini OJK harus tegas dan KCN Motor dan grupnya harus segera melengkapi berkas perizinan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin OJK.” Tukas Ismali. 

Lebih jauh menurut Ismali, KCN Motor harus melengkapi petugasnya yang turun ke lapangan untuk melakukan penarikan motor dengan Akta Fidusia ataupun Putusan Pengadilan. “ Ini aturan mainnya, jadi jangan lagi datang kerumah masyarakat yang telat angsurannya tanpa kelengkapan dokumen diatas. Jika ada masyarakat yang masih didatangi karena belum bayar angsuran tanpa dilengkapi Akta Fidusia ataupun Putusan Pengadilan, dapat melapor kepada saya dari Partai Berkarya. Kami siap membantu masyarakat mendapatkan pelayanan hukum sesuai dengan aturan yang ada. Begitupun kami ingatkan, untuk tetap membayar angsuran jika memang ada duit. Namanya hutang tetap harus dibayar.” tegas Ismali sembari menutup kepada radionasional.com ( Arif )
Bagikan

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal