Jakarta, RN - Menanggapi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tertulis untuk Setya Novanto mendorong Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut berkomentar. Menurutnya siapapun itu yang berurusan dengan hukum tentu taat hukum apalagi pejabat Negara.
JK sendiri mengaku belum mengetahui persis mengenai SPDP yang dimaksud wartawan. Meski demikian, kata JK, sebagai pimpinan DPR, Novanto harus taat kepada hukum yang dibuat oleh lembaga yang dipimpinnya itu.
Salah satunya hadir apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tetapi, apapun sebagai negarawan sebagai pimpinan DPR, harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri, Contohnya ya harus taat hukum, harus mengikuti," katanya, Selasa (7/11).
Sebelumnya beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 ber-kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dengan tanggal 3 November 2017, yang tertulis ditujukan kepada Novanto.
Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Pada surat itu menerangkan, per-hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012, pada Kemendagri.
Dalam surat itu, tindak pidana korupsinya tertulis diduga dilakukan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sugihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
REDAKSI
Portal Berita Terpercaya menyajikan berita terhangat dan populer berbasis online
RUBRIKASI
BERITA HOT
-
Batam, JMRN -Studio eyelash extension di Batam kian diminati. Pertumbuhannya pun kompetitif dengan manghadirkan keunggulannya masing-masi...
-
Studi Penanganan Kasus Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang Batam, RN - Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ...
-
Batam , JMRN -Wanita berambut panjang yang bernama Diyah Ayu Tanjung (35) ini tega menipu suaminya sendiri yang baru saja dinikahi setahu...
-
Karimun, JRMN -Brigadir Jenderal Djoko Rudi, S.H.,S.Ik,M.Si, Direktur Pengkajian Sosbud dan Demografi Debidjianstrat Lembaga Pertahanan N...
-
Jakarta, RN - Kericuhan yang terjadi akibat pemecatan sepihak manajemen Apartemen Cervino Village terhadap salah satu karyawannya seakan...
-
Batam, RN - Untuk meningkatkan kompetensi wartawan, pihak media online www.expossidik.com grup menggelar pelatihan wartawan. Pelatihan i...
-
Batam, JMRN-Perkumpulan Keluarga Tionghoa Meranti (PKTM) Kota Batam bekerja sama dengan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kot...
-
JMRN -Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro divonis hakim penjara seumur hidup. Majelis hakim juga mewajibkan Direktu...
-
Jakarta, RN - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau secara organisasi telah melaporkan dugaan koru...
-
Bulungan, RN - Setelah melalui proses peradilan yang cuku panjang, akhirnya aset unit rumah milik salah seorang Anggota Dewan Perwakilan...
Klik untuk menampilkan lebih banyak...

Komentar Anda