Jakarta, RN - Menanggapi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tertulis untuk Setya Novanto mendorong Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut berkomentar. Menurutnya siapapun itu yang berurusan dengan hukum tentu taat hukum apalagi pejabat Negara.
JK sendiri mengaku belum mengetahui persis mengenai SPDP yang dimaksud wartawan. Meski demikian, kata JK, sebagai pimpinan DPR, Novanto harus taat kepada hukum yang dibuat oleh lembaga yang dipimpinnya itu.
Salah satunya hadir apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tetapi, apapun sebagai negarawan sebagai pimpinan DPR, harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri, Contohnya ya harus taat hukum, harus mengikuti," katanya, Selasa (7/11).
Sebelumnya beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 ber-kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dengan tanggal 3 November 2017, yang tertulis ditujukan kepada Novanto.
Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Pada surat itu menerangkan, per-hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012, pada Kemendagri.
Dalam surat itu, tindak pidana korupsinya tertulis diduga dilakukan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sugihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
REDAKSI
Portal Berita Terpercaya menyajikan berita terhangat dan populer berbasis online
RUBRIKASI
BERITA HOT
-
Batam, RN - Untuk meningkatkan kompetensi wartawan, pihak media online www.expossidik.com grup menggelar pelatihan wartawan. Pelatihan i...
-
Jakarta, RN - Kesal karena piutang tak kunjung dibayar oleh salah seorang Notaris di Tangerang bernama Herry Kurniawan, SE.,SH.,MKn, w...
-
Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Tingkat Nasional Kerja Sama Antara Mahkamah Konstitusi Dengan Universitas Tarumananegara Seru kan?...
-
Batam, JMRN - Pemerintah Indonesia menganggarkan 20% alokasi dana dari APBN-P tahun 2017 atau sekitar Rp 426 Triliun untuk pendidikan In...
-
Bulungan, RN - Setelah melalui proses peradilan yang cuku panjang, akhirnya aset unit rumah milik salah seorang Anggota Dewan Perwakilan...
-
Jakarta, JMRN - Pemerintah Republik Indonesia membebaskan bea masuk bagi produk-produk asal Palestina yang akan masuk ke Indonesia. Dari...
-
Nunukan, JMRN - Desy Ratna Sari warga RT: 05 Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan ngamuk kepada wartawan saat rapat permasalahan la...
-
Foto 7 Petualang Wanita. Perhatikan Pojok Kiri, sosok tanpa kepala JMRN-Batam | 14 Agustus 2018,Niat Destanti hanya berjalan-jalan mele...
-
Trisiana Gerdiana Nova. Foto: Istimewa Batam, RN - Didalam hukum pidana ada yang namanya Delik aduan ( klachtdelict) yaitu tindak pida...
-
Edward Kamaleng SH mendampingi Kamaruddin JMRN-Batam | Nasib apes mungkin memang sedang menghampiri Goplas Boy Situmeang. Pemuda 24 tah...
Klik untuk menampilkan lebih banyak...
Komentar Anda