Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Petani Miskin Jawa Tak Akan Memperburuk Tata Kelola Hutan

Oleh : MUCHTAR EFFENDI HARAHAP 
Pengamat politik dari Network for South East Asaian Studies (NSEAS)

Pengkritik  perhutanan Sosial di Pulau Jawa memprediksi  Permen  LHK No P.39 /2017 ttg Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani  semakin memperburuk tata kelola hutan. Pengkritik dari Jawa Barat ini klaim,  ribuan  petani miskin pemegang IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) orang tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kehutanan. Mereka  menyebabkan kesemrautan pengelolaan hutan negara.

Sesungguhnya prediksi pengkritik ini  salah, mengada-ada, prasangka, apriori, ahistoris dan  tak faktual. Petani miskin di Pulau Jawa Penerima IPHPS takkan memperburuk tata kelola hutan.   Pengkritik  tidak memahami ketentuan  IPHPS.  Pemegang  IPHPS  punya hak dan kewajiban, dan terima  pembinaan dan fasilitasi.

Mengapa petani miskin Penerima IPHPS takkan merusak tata kelola hutan?

Pertama, Pemegang  IPHPS menurut Permen LHK No. P.39:
1. Petani dengan matapencaharian utama mengerjakan lahan secara langsung.
2. Petani penggarap  tidak memiliki lahan atau petani memiliki lahan di bawah atau sama dengan 0,5 Ha.
3. Petani dengan memperhatikan perspektif gender.
4. Pengungsi akibat bencana alam, diutamakan menjadi anggota kelompok.

Pemegang IPHPS sudah terbiasa hidup di bidang kehutanan dan mengerjakan langsung lahan. Sebagai petani menggarap, mereka warganegara tinggal di sekitar atau di dalam  wilayah kerja Perhutani dibuktikan KTP (Kartu Tanda Pengenal) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau  telah memiliki riwayat penggarapan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Kelompok Masyarakat, Ketua Kelompok Tani atau Koperasi.   Karena itu,  mereka memiliki pengetahuan dan pemahaman khusus di bidang kehutanan. Tingkat pendidikan formal  mereka cenderung rendah. Tetapi, tak berarti tingkat Pengetahuan dan pemahaman khusus di bidang kehutanan rendah juga.

Kedua,  Pemegang IPHPS memiliki hak dan kewajiban. Petani miskin ini  akan bekerja sesuai dengan hak dan kewajiban. Apa kewajiban mereka ?

1. Menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan. 2. Memberi tanda batas areal kerjanya.
3. Menyusun rencana pemanfaatan jangka panjang selama 10 (sepuluh) tahun dan jangka pendek selama 1 (satu) tahun.
4. Melakukan penanaman dan pemeliharan di areal kerjanya.
5. Melakukan tata usaha hasil hutan.
6. Mempertahankan fungsi hutan.
7. Melaksanakan fungsi perlindungan.

Kewajiban ini mengharuskan pemegang IPHPS untuk mendukung  meningkatkan tata kelola hutan yang baik.  Takkan  memperburuk Tata Kelola Hutan.

Ketiga, Pemegang IPHPS yang ribuan itu  mendapatkan  "pendampingan". Pasal 9 Permen LHK Nomor 39 tahun 2017 berbunyi,  Pemohon IPHPS dapat menunjuk pendamping LSM  (lembaga swadaya masyarakat) setempat  berbadan hukum. Dalam hal Pemohon IPHPS tidak menunjuk pendamping, maka Pokja PPS (Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial) menunjukkan pendamping  setempat berbadan hukum.

PPS adalah kelompok kerja membantu fasilitasi dan verifikasi kegiatan percepatan perhutanan sosial.

Pendampingan  Pemegang IPHPS membuat  sangat tak mungkin memperburuk tata kelola hutan. Justru,  pendampingan ini membuat tata kelola hutan kian baik.   Pengkritik  mengabaikan  adanya  pendampingan Pemegang IPHPS.

Keempat, ada Monitoring dan Evaluasi (Monev),  tentu saja dapat mengendalikan setiap prilaku  Pemegang IPHPS. Harus laksanakan  kewajiban.

Monitoring dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan. Evaluasi  paling sedikit 1 kali 1 tahun. Monev  oleh Pemerintah,  Direktur Jenderal,  melibatkan Pokja PPS dan Perum Perhutani, dibantu Tim Kerja.

Monev tentu saja mengendalikan  Pemegang IPHPS sehingga tidak memperburuk tata kelola hutan seperti diprediksi Pengkritik.

Kelima, Pemegang IPHPS tidak mungkin memperburuk tata kelola hutan karena Pemerintah melakukan langsung "pembinaan" dan "fasilitasi".  Sesuai Pasal 23 Permen LHK No P.39/ 2017, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan perhutanan sosial. Pembinaan dan fasilitasi ini mencakup kegiatan al.: penandaan batas areal kerja, pemetaan dengan drone , pendampingan, penyuluhan, dukungan bibit, sarana produksi, bimbingan teknis, sekolah lapang, promosi/pemasaaran produk, penelitian dan pengembangan.

Pembinaan dan fasilitasi perhutanan sosial dapat juga diberikan oleh Kementerian/Lembaga, Lembaga keuangan, BUMN/BUMS, dalam rangka program pemberdayaan masyarakat

Pembinaan dan fasilitasi oleh Pemerintah dan lembaga2 negara ini mengarahkan  Pemegang IPHPS meningkatkan tata kelola hutan yang baik, bukan justru memperburuk.

Keenam, Pemerintah memberi sanksi kepada Pemegang IPHPS. Pasal 24 Permen LHK Nomor P.39 menetapkan, dalam hal hasil evaluasi Pemegang IPHPS melakukan pelanggaran berupa pemindahan IPHPS kepada pihak lain dan melakukan manipulasi/pemalsuan data dikenakan sanksi pencabutan izin. Dalam hal hasil evaluasi pemegang IPHPS tidak memenuhi kewajibannya diberikan peringatan 3  kali berturut-turut dalam waktu 1 bulan dan dikenakan sanksi pencabutan izin.

Sanksi ini tentu saja membuat  Pemegang IPHPS takkan  menyimpang dari ketentuan Permen LHK No. P. 39., termasuk kegiatan dan pola tanam yg  diperbolehkan.

Ketujuh, bukti lapangan dapat menyangkal prediksi pengkritik. Pd 6 Nop. 2017, Presiden Jokowi menyerahkan SK IPHPS lebih  1.662 orang di  Desa Dungus,Wings,  Kab.Madiun Jatim. Penerima SK IPHPS berasal dari Kab. Madiun, Kab. Tulung Agung, dan Kab.Tuban. Seluruh Penerima IPHPS petani hutan di sekitar dan di dalam area kerja Perum Perhutani. Mereka sudah terbiasa hidup dan bekerja sebagai petani penggarap di bidang kehutanan.

Adalah keliru Pengkritik mengklaim, ribuan penerima IPHPS tidak mempunyai kemampuan khusus di bidang kehutanan. Persoalan fundamental bagi petani penggarap ini bukan kemampuan khusus, tetapi luas lahan hutan yang bisa dimanfaatkan. Selama ini mereka tanpa lahan atau maksimal 0,5 Ha dgn pendapatan rata2 Rp.500 ribu per bulan/KK. Petani di acara ini mendapatkan dokumen negara sebagai pemanfaatan hutan negara maksimal 2 Ha, disebut SK IPHPS. SK ini payung hukum bagi Petani Penerima utk memanfaatkan lahan tsb selama 35 tahun. Lahan ini bukan di bagi-bagi, tapi dipinjamkan oleh negara. Petani memberikan hasil bersih 30 % kepada perhutani, 70 % sisanya untuk petani tsb.

 Krn itu, tak ada alasan Pengkritik memprediksi ribuan Penerima  IPHPS akan membuat tata kelola hutan tidak baik. Hidup mereka sejak kakek nenek mereka sudah terbiasa di lingkungan kehutanan.

Tujuh   alasan di atas menyangkal penilaian Pengkritik dari Jawa Barat ini. Justru sebaliknya, implementasi Permen LHK No.P39/2017 ini turut meningkatkan kualitas tata kelola hutan di Pulau  Jawa khususnya.
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda