Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Liem Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Korupsi Landasan Pacu Bandara Juwata

kasus dugaan korupsi pematangan lahan landasan pacu Bandara Juwata Tarakan, Negara dirugikan sebesar Rp 17,1 miliar yang terbagi dalam pekerjaan proyek tahun 2009 sebesar Rp 10 miliar, dan tahun 2010 mencapai Rp 7 miliar. Ada pun nilai anggaran proyek Bandara Juwata ini di Tahun 2009 mencapai Rp 29 miliar dengan anggaran APBN Stimulus Fiskal, dan APBN murni di 2010 sebesar Rp 34 miliar.
Tarakan, RN - Persidangan Liem Budi Santoso, terdakwa kasus korupsi pematangan lahan landasan pacu Bandara Juwata Tarakan, sudah memasuki babak akhir. Liem, dituntut 4 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 10 miliar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Rabu (29/11/2017), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim di Samarinda seperti diberitakan laman lokal Kalimantan Utara, Lensa Kaltara kemarin.

“Karena sejak awal kasus ini di tangani mabes Polri, maka tuntutan yang dibacakan merupakan turunan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung),”kata Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidana Khusus Frederick Richard Silaban, Jumat (1/12).

Frederick menegaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, Jaksa akan menyita harta bendanya,”Akan disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti, apa bila ternyata harta Liem tidak mencukupi, maka ia akan menjalani 1 tahun 4 bulan,”jelasnya.

Diakui Frederick, tuntutan terhadap Liem merupakan yang tertinggi dibandingkan terdakwa sebelumnya yakni mantan Kepala Bandara Juwata Tarakan, Husnie Djau, mau pun mantan PPTK Bandara Juwata Djoko Priambodo dan mantan Dirut PT Hutama Karya III Gampang Winarno.

“Husnie Djau dituntut 2 tahun penjara dan vonis 1 tahun, sedangkan Djoko dan Gampang dituntut 2 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kaltim divonis bebas, dan pihak kejaksaan pun mengajukan Kasasi,”ujar Frederick.

Dalam kasus korupsi pematangan lahan landasan pacu Bandara Juwata Tarakan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 3 Undang undang No. 20 tahun 2001 tentang tipikor,”Dalam persidangan Liem berbelit-belit, padahal terbukti ada kekurangan volume dan kerugian negaranya Rp 10 miliar,”urainya.

Sidang selanjutnya direncanakan, Rabu (8/12/2017) dengan agenda Pembelaan dari Advokat terdakwa

Untuk diketahui, dalam kasus kasus dugaan korupsi pematangan lahan landasan pacu Bandara Juwata Tarakan, Negara dirugikan sebesar Rp 17,1 miliar yang terbagi dalam pekerjaan proyek tahun 2009 sebesar Rp 10 miliar, dan tahun 2010 mencapai Rp 7 miliar. Ada pun nilai anggaran proyek Bandara Juwata ini di Tahun 2009 mencapai Rp 29 miliar dengan anggaran APBN Stimulus Fiskal, dan APBN murni di 2010 sebesar Rp 34 miliar.

REDAKSI | ***
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda