Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Notaris Disomasi Karena Tidak Bayar Hutang

Kesal karena piutang tak kunjung dibayar oleh salah seorang Notaris di Tangerang bernama Herry Kurniawan, SE.,SH.,MKn, warga Pisangan Timur, H. Ahmad Kadafi Hamdi akhirnya menyatakan siap melayangkan somasi kepada notaris itu melalui kuasa hukumnya, Jerry Fernandez, S.H.,CLA di Jakarta
Jakarta, RN - Kesal karena piutang tak kunjung dibayar oleh salah seorang Notaris di Tangerang bernama Herry Kurniawan, SE.,SH.,MKn, warga Pisangan Timur, H. Ahmad Kadafi Hamdi akhirnya menyatakan siap melayangkan somasi kepada notaris itu melalui kuasa hukumnya, Jerry Fernandez, S.H.,CLA.

Menurut Jerry kepada wartawan Jaringan Media Radio Nasional (JMRN), Sabtu (9/11) di ruang kerjanya bilangan Tebet, kekesalan Ahmad lebih disebabkan karena Notaris Herry tak kunjung melakukan pembayaran atas kesepakatan peminjaman uang senilai Rp 300 juta dengan cara menjaminkan satu unit rumah milik HK atas nama Nyonya Jumiati yang beralamat di Pisangan Timur dengan No Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01057. 

Perkara hutang piutang yang melibatkan kliennya dengan Notaris Herry, kata Jerry cenderung berlarut-larut. Oleh karenanya, kliennya berharap Notaris Herry dapat segera melunasi hutang-hutangnya sebagai bentuk tanggapan atas somasi yang dilayangkan.

"Resikonya tentu tak baik bagi Notaris itu jika mengabaikan peringatan tersebut," kata pengacara lulusan Universitas Pancasila ini.

Sejak peminjaman tersebut, meski tak dirinci kapan dilakukannya, pihak Ahmad hingga kini belum menerima pembayaran atas hutang tersebut. Padahal kata Jerry batas waktu pengembalian sebenarnya tiga bulan lalu. 

"Kan jelas bahwa itikad buruk diperlihatkan dan telah melakukan perbuatan cidera janji," kata Jerry ketus.

Tak hanya itu, Notaris Herry dikemukakan Jerry juga terkesan mengelabui Ahmad dalam hubungan pengurusan balik nama sertifikat rumah yang dibeli Ahmad dari Dedet Yandrinal dengan alamat di Jalan Gading I Nomor 74 C, RT001/RW014, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, bersertifikat hak milik no. 915.

"Itu tanah dan bangunan seluas 447 meter persegi," kata Jerry mengungkapkan.

Jerry pun menegaskan kepada Notaris Herry bahwa hingga kini sudah hampir 1 (satu) tahun lebih sejak penyerahan dana pengurusan itu, sertifikat sebagaimana dimaksud tak kunjung dibalik namakan kepada Ahmad. 

"Tanpa ada konfirmasi yang jelas, Dia telah nyata mengabaikan hak klien kami yang menjadi kewajiban anda karena telah menerima uang pengurusan Rp. 300,000,000,- itu," kata Jerry.

Kuasa hukum Ahmad itu mengingatkan agar Notaris Herry segera mengembalikan sertifikat yang masih atas nama penjual sekaligus uang senilai Rp. 300,000,000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah di terima kepada Ahmad.

"Jika tidak ada tanggapan maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP Jo. 378 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," katanya memastikan.

Sementara itu, Notaris Herry yang dihubungi wartawan JMRN, Sabtu (9/11) melalui Pesan Elektronik Aplikasi Whatsapp pada pukul 11.47 WIB menjawab dengan pertanyaan. 

"Hutang piutang apa ya mas?, yang mana ya mas," katanya.

Begitu dijelaskan mengenai pokok persoalan yang disampaikan kuasa hukum Ahmad saat konferensi Pers di Tebet, Notaris Herry memastikan bahwa permasalahan itu saat ini tengah ditangani pengacaranya.

"Itu sudah ditangani pengacara saja," katanya singkat.

Saat ditanya kontak pengacara untuk dikonfirmasi media ini, Notaris Herry memastikan akan menghubungi wartawan media ini ketika kuasa hukumnya kembali dari Surabaya.

"nanti saya khabari dia lagi di Surabaya," demikian Dia mengatakan.


REDAKSI | ***

EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda