Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Perkara Penggelapan Uang Perusahaan di PN Tarakan Masuki Tahap Penuntutan

Herlina, terdakwa tindak pidana penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja, PT Teguh Kaltara hanya terdiam saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (5/11). RADIO NASIONAL
Perkara Penggelapan Uang
Tarakan, RN – Herlina, terdakwa tindak pidana penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja, PT Teguh Kaltara hanya terdiam saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (5/11).

“Karena terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 374 Kuhp. Maka terdakwa dituntut selama 2 tahun pidana penjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata JPU Junaidi SH, saat membacakan berkas tuntutan.

Mendengar putusan itu, Herlina yang sempat terdiam pun langsung buka suara. Dengan harapan Majelis Hakim mau mempertimbangkan tuntutannya, agar mendapatkan keringanan hukuman.

Dihadapan majelis hakim, Herlina mengungkapkan, kalau alasan keluarga lah yang menjadi dorongan terbesarnya agar tidak dihukum lama didalam penjara. 

“Walaupun saya tidak punya tanggungan anak. Tapi saya tidak ingin meninggalkan suami saya pak, makanya saya tidak ingin dihukum selama itu,” kata Dia memelas.

Mendengarkan perkataan Herlina. Majelis Hakim pun hanya bisa mengatakan, Kalau apa yang diungkapkan Herlina saat persidangan akan menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan hukumannya nanti.

“Kita anggap itu sebagai pembelaan ibu ya, nanti akan kami pertimbangkan dan akan kami putuskan apakah hukuman ibu layak diringankan atau tidak. Pada sidang agenda putusan, pada tanggal 7 Desember 2017 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim Christo En Situros SH Mhum.

Seperti diketahui, Herlina, dilaporkan lantaran menilep uang perusahaan hingga Rp 176 juta yang seharusnya disetor. Menurut keterangan Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto menuturkan Herlina ketahuan menggelapkan uang perusahaan saat salah satu toko sparepart langganannya menghubungi dan mengatakan ada kwitansi ganda.

Saat itu, sekira pukul 15.00 pada 14 Agustus lalu korban YS dihubungi pemilik Toko Mitra Motor. “Katanya ada kwitansi tagihan doble, jadi korban meminta karyawatinya Fitrani untuk mengecek laporan tersebut,” kata Deny.

Fitri akhirnya mendatangi bengkel Mitra Motor untuk menanyakan perihal laporan kwitansi tagihan yang doble tersebut. Setelah melakukan pengecekan, dalam laporan Fitri kepada YS membenarkan bahwa terjadi nota tagihan doble. “Berarti, Toko Mitra motor sudah melakukan pembayaran, kenapa kok ada tagihan muncul lagi yang baru,” ucapnya.
YS kemudian melakukan kroscek lagi kepada Herlina, pasalnya saat itu Herlina lah yang diberikan tugas untuk menagih di toko tersebut. Dan setelah didesak ternyata Herlina mengakui sudah melakukan penggepalan uang perusahaan.

Di perusahaan YS ini, kata Ipda Deny ada 3 orang admin pemasaran dan keuangan. Untuk urusan tagihan, Fitri yang membuat dan mengeluarkan nota, kemudian Herlina menagih ke toko yang membeli ban motor dan mobil dari PT Teguh Kaltara Perkasa.

“Herlina kemudian memberikan nota tagihan kepada toko, setelah membayar nota tagihan asli dikasih ke toko dan lembaran fotokopinya dibawa. Tapi, sampai dikantor Herlina membuat nota fiktif yang menerangkan bahwa toko tersebut belum bayar,” katanya mengungkapkan.

Ternyata, selain toko Mitra Motor Herlina juga bertugas untuk menagih pembayaran ke toko lain. Modusnya sama, nota tagihan dibawa lagi ke toko dan setelah dibayar, nota dikembalikan ke perusahaan dan Herlina menerangkan bahwa toko tersebut belum bayar.

“Ada beberapa toko, tapi yang lapor pertama ya Mitra Motor itu. Dan akibat dari pemilik Mitra Motor melaporkan ke YS, makanya terkuak semua. Dan dari penelusuran YS, yang jadi korban itu selain itu Mitra Motor, diantaranya juga Alvin, Sido Semi, Merlin dan UD Rezeki Motor dengan kerugian mencapai Rp 176 juta,” katanya lagi.

Sebenarnya, saat penggelapan yang dilakukan Herlina ini terkuak 14 Agustus lalu YS sempat mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan kekeluargaan. Namun, karena menemui jalan buntu, Herlina akhirnya dilaporkan ke polisi 28 Agustus lalu.

SUMBER: PENA KALTARA

EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda