Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Ini Penyebab RAPBD Nunukan Tahun Anggaran 2018 Tak Disahkan

Ternyata diketahui penyebab APBD Nunukan tahun anggaran 2018 hingga kini belum disahkan..
Nunukan,  RN -  Sekertaris DPRD Kabupaten Nunukan Kalimantan Utar memastikan tidak ada agenda sidang paripurna pengesahan APBD Nunukan tahun 2018 di gedung DPRD Kabupaten Nunukan.

Agustinus Pelntek mengatakan, kecil kemungkinan DPRD Nunukan melakukan pembahasan dan pengesahan Raperda APBD Kabupaten Nunukan jelang akhir tahun 2017 kemarin karena memang belum ada kesepakatan pemerintah dan DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS.
.
“Sampai sekarang belum ada persetujuan bersama, belum. Baru pembahasan KUA-PPAS tapi belum ada kesepakatan.” kata Agustinus memastikan, Minggu (31/12).

Dengan tidak adanya pengesahan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2018 oleh Lembaga Legislatif Kabupaten Nunukan  menurut Agus Palentek maka pemerintah daerah akan melaksanakan roda pemerintahan dengan menggunakan peradanya gaji bagi bupati aturan bupati perbup. Dengan diberlakukannya berbup maka konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah aupun DPRD Nunukan adalah tidak adanya gaji bagi bupati dan DPRD Nunukan selama 6 bulan kedepan.

"Bupati sama dewan gak gajian 6 bulan, kan konsekwensinya begitu," kata Agustinus Palentek.

Aturan yang mengatur anggota DPRD dan bupati tidak dibayar gaji merupakan sanksi administratif akibat tidak disepakatinya APBD. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada huruf 2 dijelaskan, “DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan”.
Aturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014, diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005, diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2006 serta dan diubah lagi dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD.

Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Jaringan Media Radio Nasional (JMRN), sejumlah permalasahan yang membuat proses pembahasan raperda APBD Kabupaten Nunukan tahun 2018 mengalami deadlock adalah adanya sejumlah permintaan perubahan dari rancangan APBD Nunukan tahun 2018 oleh dewan  yang tidak mendapat respon pihak eksekutif.

Di Kabupaten Nunukan, berita ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat wilayah tersebut, khususnya mengenai Nunukan tak miliki Ranpera APBD 2018  Agustinus menjelaskan alotnya  pembahasan Ranperda APBD Nunukan 2018Nunukan H Nursan di mana DPRD Nunukan hingga 3 kali meminta pemerintah daerah melakukan revisi terhadap sejumlah item raperda APBD Nunukan tahun 2018 yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi keuangan pemerintah daerah dimana Bupati Nunukan Asmin Laura Hafd mengatakan jika kondisi keuangan daerah sedang mengalami defisit. Politisi dari Partai Gerindra ini bahkan menyebutkan jika permintaan revisi Raperda APBD Nunukan tahun 2018 disampaikan hingga 3 kali.

 “Sampai 3 kali permintaan revisi kita sampaikan, tapi kembalinya masih juga tetap ada point point yang menurut kita bukannya tidak penting, tapi bisa dimasukkan tahun depan,” ujarnya.

Pemkab Nunukan  menolak rekomendasi anggota DPRD terhadap rancanagan APBD Nunukan tahun 2018 meski telah 3 kali yang diserahakan  pada Bulan Agustus, Bulan November dan Bulan Desember.  Beberapa revisi yang diajukan oleh DPRD Nunukan diantaranya penganggaran untuk pembangunan embung di beberapa wilayah yang dinilai masih kurang tepat sasaran karena embung yang terbangun banyak yang belum optimal. Anggaran lain terkait  anggaran seragam sekolah di Dinas Pendidikan yang mencapai Rp.3 miliar. DPRD Nunukan menyarankan adanya pengalihan anggaran kepada ketersediaan mebeler sekolah dan juga perbaikan infrastruktur.

Masuknya  anggaran pemeliharaan Rumah jabatan bupati yang sudah dirobohkan. Perubahan rancangan APBD juga di tujukan untuk masuknya pembayaran hutang proyek pada tahun 2011, dimana anggota DPRD Nunukan meminta adanya kejelasan dokumen pada proyek tersebut.

Sementara sejumlah pokok pokok fikiran DPRD Nunukan yang tak diakomodir dalam rancangan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2018 diantaranya adalah pembayaran hutang hutang proyek dan  pengadaan yang masuk dalam anggaran 2017 harus diselesaiakn  sebelum akhir tahun 2017. Anggaran Dana Desa ADD yang telah disetujui penganggarannya sebesar 10 persen dari APBD 2017 yang belum terealisasi diminta segera dicairkan karen aanggraan tersebut menyangkut hak hak pemerintahan desa.  DPRD Nunukan juga meminta pemerintah daerah melakukan pembangunan gedung Sekolah bagi desa desa yang pindah relokasi baru atau pembangunan gedung gedung sekolah yang tidak layak pakai serta akses jalan dan jembatan bagi masyarakat di desa desa wilayah perbatasan yang terisolir.

Merunut UU 13 tahun 2003 pasal (20) tentang Mekanisme penyusunan penetapan APBD, tahapan yang harus dilalui adalah :
1 ) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

AWAN SENJA | ***
EDITOR: ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda