Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Jelang Batas Akhir, Sidang Paripurna Penetapan APBD Nunukan Tahun 2018 Belum Dijadwalkan

Penetapan APBD Nunukan Tahun 2018 terancam molor sebab hingga jelang batas akhir hari ini tak ada rencana agenda sidang paripurna pengesahan RAPBD menjadi APBD Nunukan tahun anggaran 2018
Penetapan APBD Nunukan
Nunukan, RN – Meski akhir tahun 2017 tingal menunggu detik-detik pergantian tahun, namun di gedung DPRD Nunukan belum ada rencana bakal digelarnya sidang paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2018.

Pengamatan media ini di gedung DPRD Nunukan hingga siang ini, Minggu (31/12) tak ada aktifitas. Bahkan salah seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) di gedung itu ketika ditemui Jaringan Media Radio Nasional (JMRN) mengaku bahwa hari ini libur biasa dan memang tidak ada aktifitas rapat-rapat para anggota dewan seperti hari Senin hingga Jum'at. Ditanya mengenai apakah ada agenda penetapan RAPBD, lagi-lagi Satpam yang  enggan namanya ditulis dalam berita itu memastikan tidak ada jadwal di hari Minggu.

“Tidak ada yang ngantor satupun baik dewan maupun PNS. Ini Setwan juga tidak ada. Kami tidak tahu ada agenda sidang atau tidak. Biasanya kalau ada agenda sidang
sudah ada persiapan, tapi ini sepi tidak ada yang ngantor,” kata Satpam itu.

Padahal pengesahan RAPBD menjadi Perda itu seyogyanya tinggal menunggu jam saja memasuki batas akhir penetapannya dalam sidang paripurna sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Sekertaris DPRD Nunukan, Agustinus Palentek saat dikonfirmasi terkait agenda penting tersebut pun memastikan tidak ada agenda sidang. Meski dimakluminya bahwa batas akhir penetapan RAPBD tinggal menunggu jam. Agustinus mengatakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di gedung dewan Nunukan kini tengah libur.

“Tidak ada, hari ini kan hari libur. Undang undang mengatakan bahwa selambat lambatnya ditetapkan 31 Desember, sementara inikan hari libur.  Lagipula bagaimana mau ditetapkan, bahkan tahapannya saja belum bergulir sepenuhnya,” ujarnya.

DPRD Nunukan
TAK ADA AGENDA SIDANG - Beberapa petugas satuan pengamanan di gedung DPRD Nunukan, Minggu (31/12) tampak santai di meja pelayanan. Foto-Awan Senja
Lebih rinci, Agustinus mengungkapkan untuk tahapan pembahasan RAPBD Nunukan tahun anggaran 2018 ini masih menemui jalan buntu. Menurutnya, pihak pemerintah daerah dan dewan belum bersepakat pada tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Nunukan 2018. 

Dalam tahapan umumnya, Agustinus menerangkan ketika kata sepakat tercapai pada KUA-PPAS, maka mekanisme selanjutnya yakni pengajuan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk di evaluasi.

“Pembahasan KUA-PPAS sudah dilaksanakan tapi belum ada kesepakatan. Tentu mekanismenya  harus ada persetujuan bersama tehadap KUA-PPAS dulu, baru pembahasan berlanjut pada penyusunan RAPBD-nya. kalo sekarang belum ada persetujuan bersama. Belum ada," kata Agustinus.

Meski mengetahui tahapan pembahasan APBD Nunkan tahun 2018 tak berjalan mulus, namun Agustinus mengaku tidak tahu pasti apa yang menyebabkan terhambatnya APBD Nunukan tahun 2018.

“Itu sudah masuk ranah politis,” katanya singkat.

Molornya pembahasan APBD Nunukan tahun ini bukan pertama kali terjadi, Pada tahun 2016 APBD Kabupaten Nunukan tahun 2017 juga disahkan pada saat menjelang detik detik pergantian tahun. Saat itu untuk melakukan pengesahan raperda APBD Nunukan tahun 2017 PRD Nunukan melakukan sidang marathon agar bisa disahkan menjelang detik detik pergantian tahun baru. Raperda APBD Nunukan tahun 2017 dengan nilai Rp 1,29 triliun disahakan pada Sabtu (31/12) malam. 

Mantan Ketua DPRD Nunukan periode sebelumnya yang juga Anggota Komisi I DPRD Nunukan Nardi Azis B mengatakan, agar tidak melanggar aturan dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang, agar sebaiknya  DPRD Nunukan bisa menggelar Sidang Paripurna hingga 7 kali dalam sehari.

“Pernah kita gelar sidang paripurna estafet sehari 7 kali,” katanya menceritakan pengalamannya.

AWAN SENJA | ***
EDITOR     : ANDRI ARIANTO

Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda