Jakarta, RN - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengunjungi European Court of Humas Right (ECHR) yang berada di Strasbroug, Perancis, Selasa (7/11). Kunjungan tersebut dalam rangka menghadiri undangan dari Max Planck Foundation, Heidelberg, Jerman, untuk menyaksikan jalannya persidangan di European Court of Humas Right. Sidang yang dilakukan ECHR tersebut terbuka untuk umum.
Dalam persidangan tersebut, Badan Intelejen Inggris, Government Communications Headquarters (GCHQ) mengahadapi gugatan dari pemohon atas klaim bahwa program pengawasan internet massal di dunia maya telah melanggar privasi jutaan orang Inggris dan Eropa. Pemohon yang mengajukan gugatan terdiri dari tiga pemohon yaitu Big Brother Watch and Others; The Bureau of Investigative Journalism and Alice Ross; dan 10 organisasi HAM. Permohonan tersebut diajukan pada 4 September 2013, 11 September 2014, dan 20 Mei 2015.
Para Pemohon meminta agar ECHR menyatakan bahwa pengawasan tak terkendali terhadap komunikasi internet di Eropa oleh Pemerintah Inggris telah melanggar privasi mereka. Menurut pemohon dalam keterangannya, bahwa dalam dokumen yang dibocorkan Edward Snowden ditunjukkan bahwa GCHQ dan National Security Agency (NSA) telah mengembangkan kemampuan untuk melakukan pengawasan skala raksasa terhadap internet dan jaringan telepon selular.
Setelah menyaksikan persidangan, Suhartoyo beserta Panitera MK Kasianur Sidauruk ditemui oleh Deputy Jurist Council EHCR Anna Austin. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengajuan permohonan, sistem pembagian kerja panel hakim, penanganan perkara, serta proses menyiapkan putusan hakim yang cepat dan bernilai tinggi.
Kunjungan kerja ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan hakim konstitusi dan panitera MK atas undangan Max Planck Foundation untuk menjadi narasumber kuliah umum di kegiatan \\"Recharging Programme of the Indonesian Constitutional Court\\". Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara MK Indonesia dengan Max Planck Foundation for International Peace and the Rule of Law, Heidelberg, Jerman yang bertujuan transfer pengetahuan tentang berbagai macam topik hukum tata negara dalam perspektif komparatif.
Sumber: Mahkamah Konstitusi
Portal Berita Terpercaya menyajikan berita terhangat dan populer berbasis online
RUBRIKASI
BERITA HOT
-
Batam, JMRN | Untuk membuktikan kebenaran di Pengadilan Negeri Batam atas perkara No. 715/ Pidsus/2018/Pn. Bat dengan korban Mardiana Sonla...
-
Karimun, JRMN -Brigadir Jenderal Djoko Rudi, S.H.,S.Ik,M.Si, Direktur Pengkajian Sosbud dan Demografi Debidjianstrat Lembaga Pertahanan N...
-
Batam , JMRN -Wanita berambut panjang yang bernama Diyah Ayu Tanjung (35) ini tega menipu suaminya sendiri yang baru saja dinikahi setahu...
-
Batam, JMRN -Studio eyelash extension di Batam kian diminati. Pertumbuhannya pun kompetitif dengan manghadirkan keunggulannya masing-masi...
-
Sambungan dari artikel sebelumnya yang berjudul--> Bagian 3 - Peran dan Tanggung-jawab Kementerian Luar Negeri Melindungi WNI dan ...
-
RADIO NASIONAL - Sudah menjadi tradisi ketika liburan Natal menjelang tahun baru di Indonesia, Pulau Bali menjadi tujuan utama wisatawan ...
-
Batam , JMRN -Kebutuhan masyarakat terhadap peran paralegal kini semakin tinggi baik di ibu kota maupun daerah. Untuk itu diperlukan stan...
-
Tarakan , JMRN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tarakan , A Hamid Amren SE menegaskan pemerintah kota (Pemkot) Tarakan belum d...
-
Wahyu ( Kanan ) Bersama Habib Ali JMRN, Batam | Bagi Wahyu Wahyudin, caleg PKS untuk Provinsi Kepri peringatan hari santri tang...
-
JMRN -Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro divonis hakim penjara seumur hidup. Majelis hakim juga mewajibkan Direktu...
Klik untuk menampilkan lebih banyak...

Komentar Anda