Jakarta, RN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Setya Novanto sebagai Ketua DPR terburuk selama era reformasi.
Pernyataan ini disampaikannya menjawab sejumlah pertanyaan terkait sikap Novanto yang tak kooperatif terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hingga kini belum diketahui keberadaan Novanto, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia mangkir dari sejumlah panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
"Selama era reformasi itu, ketua DPR-nya pertama, Harmoko sebelum diganti lewat pemilu. Sesudah itu Akbar Tanjung, Agung Laksono, Marzuki Ali, sekarang Setya Novanto," ujar Mahfud, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/11/2017).
"Iyalah kira-kira yang terburuk kalau dari kasus ini kan, kasus kriminal," kata pakar hukum tata negara ini.
RED | ***
Portal Berita Terpercaya menyajikan berita terhangat dan populer berbasis online
RUBRIKASI
BERITA HOT
-
Bulungan, RN - Setelah melalui proses peradilan yang cuku panjang, akhirnya aset unit rumah milik salah seorang Anggota Dewan Perwakilan...
-
RADIO NASIONAL - Sudah menjadi tradisi ketika liburan Natal menjelang tahun baru di Indonesia, Pulau Bali menjadi tujuan utama wisatawan ...
-
EDITORIAL Penegakan hukum di Indonesia belum berjalan seperti yang seharusnya. Mestinya, semua orang berkedudukan sama di depan hukum. ...
-
Ungkapan dengan bahasa asing diatas bilamana diterjemahkan berbunyi “Untuk Menegakkan Hukum, Pemerintah Dapat Mengabaikan Hukum/Aturan”. Se...
-
Jakarta, JMRN - Pemerintah Republik Indonesia membebaskan bea masuk bagi produk-produk asal Palestina yang akan masuk ke Indonesia. Dari...
-
JMRN, Batam -Mosi tak percaya terhadap data rekapitulasi Suara Pemilih yang dipublikasi Aplikasi Situng KPU RI kembali mencuat dari Kota B...
-
Batam, JMRN -- Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB, Prof.Dr.Ir.Rokhmin Dahuri, MS mengatakan, bahaya dari pengangguran, k...
-
JMRN,Jakara-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP. Putus...
-
Batam , JMRN - Kisruh dalam sengketa kepemilikan gedung " The BCC Hotel and Residence " memasuki babak baru di awal tahun 20...
-
Masa libur sekolah dimanfaatkan sebagian keluarga untuk mengajak putra putrinya berlibur. Terkadang liburan telah direncanakan jauh hari...
Klik untuk menampilkan lebih banyak...

Komentar Anda