Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Calon Nasabah Bank Kaltimtara Keluhkan Syarat Referensi Pihak Ketiga

Belum setahun diluncurkan dengan nama baru pada November 2017 lalu, Bank Kaltimtara Tarakan mendapat keluhan calon nasabah. Hal ini terkait dengan persyaratan untuk membuka rekening baru di bank yang sebelumnya bernama PT Bank Kaltim tersebut. Khususnya menyangkut syarat referensi pihak ketiga
Syarat Buka Rekening Bank Kalimtara
Tarakan, JMRN – Belum setahun diluncurkan dengan nama baru pada November 2017 lalu, Bank Kaltimtara Tarakan mendapat keluhan calon nasabah. Hal ini terkait dengan persyaratan untuk membuka rekening baru di bank yang sebelumnya bernama PT Bank Kaltim tersebut. Khususnya menyangkut syarat referensi pihak ketiga.

Calon nasabah Bank Kaltimtara, Jerry mengungkapkan kekecewaannya atas institusi perbankan pelat merah yang melayani Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tersebut. Sebab meski telah melengkapi syarat umum dalam pembukaan rekening baru, dirinya masih diminta untuk mendapatkan referensi pihak ketiga yang menurut hematnya tak ada kaitannya dalam persyaratan buka rekening baru jika mengacu pada UU Perbankan.

Kepada wartawan Jaringan Media Radio Nasional (JMRN) di Tarakan, Jerry mengungkapkan rasa tidak puas ini setelah mendatangi bank daerah itu untuk tujuan membuka rekening pada Senin (19/3) lalu. Karena banyaknya persyaratan yang harus diisi, meskipun sudah diusahakan untuk dilengkapi beberapa kali, dirinya kemudian urung membuka rekening di Bank Kaltimtara.

Kronologis bermula saat ia dan rekan mau membuka rekening baru. Menurutnya, ia hendak membuka rekening karena sewaktu-waktu ada kerjasama pekerjaan dengan pemerintah, pencairan lazimnya ke bank daerah. Namun setelah beberapa kali bolak-balik ke bank tersebut, tak kunjung juga dibuatkan rekening baru.

“Makanya kita urus ke situ. Kita perusahaan start up. Makanya kita kemarin itu tanpa SIUP nggak boleh (sama BPD Kaltimtara),” jelasnya, (19/3).

Usai disuruh untuk melengkapi berkas, ia tidak patah arang. Kemudian Jerry mendatangani KPPT Tarakan untuk melengkapi berkas. Namun disana diminta ke Kecamatan Tarakan Tengah.

“Akhirnya kita ke kecamatan yang kemudian menerbitkan IUMK,” ujarnya.

Setelah semua dilengkapi, ia datang ke Bank Kaltimtara dengan menunjukin foto kopi akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkum HAM RI, namun oleh pihak bank harus menunjukkan yang asli. 

“Karena yang asli tidak dibawa, kita diminta legalisir ke notaris,” jelasnya.

Setelah semua berkas dilengkapi, dan menuju ke costumer service (CS) Bank Kaltimtara, tanda tangan dan tanda tangan isi aplikasi, tiba-tiba muncul persyaratan referensi pihak ketiga yang memiliki rekening di BPD Kaltimtara yang harus dilengkapi.

“Kita nggak punya. Agak sulit juga berarti. Kita kan mau nyetor, mau jadi nasabah. Kenapa dipersulit. Apalagi kalau pinjam duit, atau pencairan soal KUR dan sebagainya, persyaratannya pasti lebih ribet lagi,” katanya menyesalkan.

Menurutnya, hal ini harus dirubah. Bahkan ia menyarakan agar pihak terkait membentuk bank daerah sendiri, Bank Kaltara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kemandirian dari Kaltara sebagai provinsi baru yang dianggap terbaik dari provinsi lain. “Kalau perlu, buat Bank Kaltara sendiri,” katanya menyarankan.

Dikonfirmasi, Penyelia Bank Kaltimtara Kota Tarakan, Atun membenarkan harus adanya kelengkapan, yaitu referensi pihak ketiga bagi perusahaan yang hendak membuka rekening baru di bank tersebut. Menurutnya, itu merupakan aturan dari Bank Kaltimtara. Bahkan ia telah meminta pada nasabah yang bersangkutan untuk datang kembali ke Bank Kaltimtara.

“Itu memang harus diisi di formulir kami. Karena sebagian dari formulir yang harus diisi. Kalau bisa dicarikan, biasanya ada rekanannya,” bebernya.

JMRN @Penakaltara.com

EDITOR : ANDRI ARIANTO

Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal