Jakarta, RN - Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi terus mengalami perkembangan sangat pesat. Hal itu memaksa beberapa industri mulai mengarah kepada penggunaan aplikasi mobile online.
Dalam rangka menghadapi perkembangan digital dan memberikan kemudahan bagi pesertanya, BPJS Kesehatan hari ini me-launching aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aplikasi tersebut diluncurkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, selama ini pengguna BPJS Kesehatan sangatlah banyak. Tak jarang, dalam satu rumah sakit pengguna BPJS dipaksa untuk mengantre berjam-jam.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jalan dan Kartu Indonesia Sebagai. Kami luncurkan aplikasi mobile JKN," ujarnya dalam acara peluncuran aplikasi Mobile JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (15/11).
Menurut Fahmi, aplikasi Mobile JKN merupakan bentuk transformasi digital mobile. Di mana semula berupa kegiatan administratif di kantor cabang berubah menjadi aplikasi online.
Sehingga diharapkan proses kebutuhan masyarakat akan Kesehatan seperti keluhan bisa terakomodir melalui aplikasi ini. Bahkan, dengan adanya aplikasi ini diharapkan masyarakat tidak perlu lagi berlama-lama untuk mengantre panjang.
"Kami ingin lebih efisien terkait proses kebutuhan internal masyarakat seperti penanganan keluhan, ganti fasilitas kesehatan, informasi tunggakan, serta tanya jawab langsung terkait keluhannya melalui aplikasi. Itu bisa dilakukan hanya beberapa detik tanpa perlu lagi antre panjang,"jelasnya.
Sebagai informasi, untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10.
REDAKSI
Portal Berita Terpercaya menyajikan berita terhangat dan populer berbasis online
RUBRIKASI
BERITA HOT
-
Batam, JMRN | Untuk membuktikan kebenaran di Pengadilan Negeri Batam atas perkara No. 715/ Pidsus/2018/Pn. Bat dengan korban Mardiana Sonla...
-
Karimun, JRMN -Brigadir Jenderal Djoko Rudi, S.H.,S.Ik,M.Si, Direktur Pengkajian Sosbud dan Demografi Debidjianstrat Lembaga Pertahanan N...
-
Batam , JMRN -Wanita berambut panjang yang bernama Diyah Ayu Tanjung (35) ini tega menipu suaminya sendiri yang baru saja dinikahi setahu...
-
Batam, JMRN -Studio eyelash extension di Batam kian diminati. Pertumbuhannya pun kompetitif dengan manghadirkan keunggulannya masing-masi...
-
Sambungan dari artikel sebelumnya yang berjudul--> Bagian 3 - Peran dan Tanggung-jawab Kementerian Luar Negeri Melindungi WNI dan ...
-
RADIO NASIONAL - Sudah menjadi tradisi ketika liburan Natal menjelang tahun baru di Indonesia, Pulau Bali menjadi tujuan utama wisatawan ...
-
Batam , JMRN -Kebutuhan masyarakat terhadap peran paralegal kini semakin tinggi baik di ibu kota maupun daerah. Untuk itu diperlukan stan...
-
Tarakan , JMRN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tarakan , A Hamid Amren SE menegaskan pemerintah kota (Pemkot) Tarakan belum d...
-
Wahyu ( Kanan ) Bersama Habib Ali JMRN, Batam | Bagi Wahyu Wahyudin, caleg PKS untuk Provinsi Kepri peringatan hari santri tang...
-
JMRN -Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro divonis hakim penjara seumur hidup. Majelis hakim juga mewajibkan Direktu...
Klik untuk menampilkan lebih banyak...

Komentar Anda