Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Tjipta Fujiarta Ditahan Kejari Batam

Mendapat limpahan berkas penanganan kasus dugaan penggelapan saham PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel dan Residence, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka atas nama Tjipta Fujiarta selama 20 hari kedepan selama proses pemberkasan di kejaksaan
Tjipta Ditahan
Batam, JMRN - Mendapat limpahan berkas penanganan kasus dugaan penggelapan saham PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel dan Residence, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka atas nama Tjipta Fujiarta selama 20 hari kedepan selama proses pemberkasan di kejaksaan.

Dalam laman berita Kejora News, Selasa (9/1), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Dermawan Laia, SH, MH mengatakan pihaknya bertugas melakukan pemeriksaan tahap dua, setelah tersangka diperiksa pihak Badan Reserse Markas Besar (Bareskrim) Polri.

"Dia (*tersangka) sudah kita periksa dan kita tahan hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan perkaranya," kata Filpan.

Diceritakan Filpan juga masih dalam laman berita yang sama bahwa ada permohonan penangguhan penahanan bagi Tersangka oleh penasehat hukumnya, namun pihak Kejari Batam, tegas Filpan tak dapat mengabulkan permohonan tersebut mengingat hasil pemeriksaan dan penelitian pihaknya belum memungkinkan untuk menyetujui permohonan itu.

Terkait salah satu barang bukti, yakni Hotel BCC, Filpan mengaku setatusnya masih status quo, namun dalam pengelolaannya masih akan dijalankan oleh pihak Tjipta Fujiarta.

"Pengelolaan Hotel BCC masih ke pihak tersangka untuk sementara, karena kita tidak ingin terjadi keributan," jelas Filpan.

Dalam proses di pengadilan nanti, Filpan menyebutkan tim dari Kejari sudah membentuk tim penuntut umum bersama    jaksa dari Kejagung.

"Tim kami, saya sendiri Kasi Pidum, kemudian pak Endar Kasi Datun, selanjutnya jaksa fungsional Yan Elhas Zeboea, dan Samsul Sitinjak," urainya.

Terkait penahanan Tjipta Fujiarta ini, Hendi Devitra, SH penasehat hukum tersangka, saat keluar dari Kejari Batam enggan memberikan komentar kepada sejumlah media.

Sebelumnya memang sempat --> Tersiar Kabar Tjipta Fudjiarta Lawan Seteru Conti Chandra Ditangkap Polisi.

Ini menjadi babak baru bagi kisruh dalam sengketa kepemilikan gedung "The BCC Hotel and Residence" memasuki babak baru di awal tahun 2018. Tersiar kabar cukup mengejutkan, dimana Tjipta Fudjiarta yang merupakan lawan seteru dari Conti Chandra dalam sengketa itu dikabarkan ditangkap polisi dari jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani proses hukum pada Kamis (4/1).

Pihak Conti Chandra pun, menurut Alfonso mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah memproses laporan pihaknya. Alfonso dalam berita itu mengatakan penahanan Tjipta Fudjiarta merupakan salah satu langkah proses hukum untuk melangkah ke proses hukum selanjutnya. Berkas tersangka Tjipta sudah P21 dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaannya untuk tahap dua.

BACA JUGA:
Masih kata Alfonso penahanan terhadap seteru kliennya itu merupakan tindaklanjut dari penetapan tersangka surat Badan Reserse Kriminal Polri Dikrektorat Tindak Pidana Umum (Bareskrimum) nomor B/306-Subdit-I/V/2017/Dit.Tipidum, terkait dugaan memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP, pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Hendi Defitra, SH yang diketahui merupakan penasehat hukum darii Tjipta Fudjiarta hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan kepada Jaringan Media Radio Nasional meski telah dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya.

Tjipta dilaporkan ke Bareskrim karena diduga menipu dengan cara membuat akta-akta jual-beli saham Hotel BCC Batam. Ia berjanji setelah akta dibuat dan ditandatangani, maka tranksaksi pembayaran segera dilakukan.Namun, setelah akta ditandatangi Conti Chandra, Tjipta bukannya langsung membayar namun hanya memberi janji dan mengatakan bahwa uang untuk membeli saham belum terkumpul. Merasa ditipu, perkara akhirnya dilaporkan ke polisi pada 2014.

REDAKSI | KEJORA NEWS @JMRN
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda