Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Ini Kejanggalan Memalukan PN Tarakan Dalam Kasus Gugatan Bina Bahari

Hakim Kurniasari Alkas, SH
JMRN -TARAKAN | lagi lagi Hukum tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Kali ini, gugatan dengan nomor : 17/Pdt.G/2018/PN Tar yang diajukan Bina Bahari sejak Februari 2018 lalu di PN Tarakan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang dipimpin Kurniasari SH.

"Dalam suatu organisasi biasanya terdapat perangkat lain selain Ketua yakni Sekretaris dan Bendahara, oleh karena dalam surat kuasa hanya seorang Ketua saja yang memberikan kuasa, maka majelis membuat suatu konstruksi hukum yakni menyatakan surat kuasa tidak memiliki legal standing sehingga cacat formil kategori diskualifikasi person dan memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Kurnia Sari Alkas, SH pada sidang putusan yang dibacakan, Selasa (31/7) kemarin. 

Menurut Majelis Hakim sebagaimana terucap di persidangan, seharusnya suatu organisasi dalam menunjuk seorang kuasa hukum harus disertai dengan pembubuhan tanda tangan keseluruhan anggota. Sedangkan faktanya, hanya Abdul Wahid selaku Ketua Umum saja yang bertanda-tangan. 


Mendengar putusan Majelis tersebut, Kuasa Hukum PT. SKA dan PT. CSDA, Fadzri Zamzam menilai bahwa putusan majelis hakim sudah sangat tepat. Senada dengan majelis, menurutnya suatu organisasi itu dalam memberikan surat kuasa harus ada pengurus yang lain. "Kan dalam pengurus organisasi tak hanya ada Ketua tapi juga ada Sekretaris dan Bendahara," kata Fadzri Zamzam kepada wartawan usai sidang. 



Sementara itu, Kuasa Hukum Bina Bahari, Jerry Fernandez, SH.,CLA dalam keterangannya mengatakan sesungguhnya putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Tergugat sangat tidak berdasar dan menunjukkan suatu inkonsistensi. "Tidak berdasar karena melalui berita acara musyawarah yang kita lampirkan ke persidangan seluruh anggota telah turut menandatangani persetujuan atas kewenangan ketua Abdul Wahid untuk mewakili Bina Bahari terkait persoalan baik di dalam maupun luar pengadilan, bahkan sempat dibacakan juga kok, tapi kenapa itu tidak dipertimbangkan," urai Jerry.


SIPP PN Tarakan terkait Kasus Gugatan Bina Bahari,
ternyata kasus perceraian. Oh Tuhan...
Disamping itu, Jerry mengaku Bina Bahari adalah suatu badan hukum yang sah dan tercatat pada lembaran negara dan tambahan lembaran negara (LN/TLN-Red). Sehingga Jerry berpendapat dengan adanya pengesahan badan hukum melalui SK Menkumham Nomor:AHU.0015586-AH.01.07.TAHUN 2017 dengan sendirinya Abdul Wahid dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum merupakan Wettelijke Vertegenwoording atau Legal Mandatory/Legal Representative yang berhak mewakili organisasi Bina Bahari secara tunggal tanpa harus disertai pengurus lainnya sesuai prinsip legitima persona standi in judicio.


Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Bina Bahari siap untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dan secara tegas menyatakan tekad untuk tidak mundur dan terus maju memperjuangkan hak-haknya yang telah dirampas oleh PT. SKA dan PT. CSDA. "Pada dasarnya anggota Bina Bahari kan terdiri dari pejuang dwikora dan pendakwah ada juga guru, oleh karenanya mereka bertekad untuk terus maju memperjuangkan hak dengan atau tanpa saya yang menjadi kuasa hukumnya, sedangkan penjajah Jepang saja dihadapi masa kompeni serumpun tak dilawan," tukas Jerry.

Yang aneh bin ajaib, dalam SIPP PN Tarakan, kasus dengan nomor : 17/Pdt.G/2018/PN Tar ternyata bukanlah kasus gugatan Bina Bahari melawan PT. SKA dan PT. CSDA, tapi justru kasus perceraian. Nah lho, ada apa ?(redaksi )


Bagikan

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal