Mulyani Bc.IP,SH. Kepala LP Perempuan kelas II B Batam |
JMRN
-Batam | Buat para pembesuk tahanan ataupun Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam harus siap siap dengan aturan baru, produk lama. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor wilayah Kepulauan Riau Lembaga
Permasyarakatan Perempuan Kelas II b berdasarkan rekomendasi mengumumkan
Standar Operasional pelayanan tahanan dari izin membesuk.Dalam surat pengumuman
sejak tanggal 6 Agustus 2018 pembesuk diharuskan membawa surat izin membesuk
yang dikeluarkan oleh pihak penahan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II b, Mulyani saat di temui di
ruangan mengatakan izin dari instansi itu sudah menjadi protap lama dan
diberlakukan hampir diseluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
" Itu sebenarnya protap lama yang mengacu
kepada Protap Pelayanan Tugas Pemasyarakatan Kementrerian Hukum dan Hak Azazi
Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang sudah diberlakukan semenjak
tahun 2001. Ini juga sesuai dengan PP
no. 27 tahun 1983 ttg pelaksanaan KUHAP psl 20 ayat 1 jadi sudah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. " ucap Mulyani kepada kru radionasional.com.
Dalam protap, setiap tahanan berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga,
penasehat hukum, rohaniwan, dokter pribadi atau badan sosial dan setiap
orang yang akan mengunjungi tahanan di Rutan harus mendapat izin tertulis dari
pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas ijin tahanan itu, untuk
tahanan Tingkat Banding dan Kasasi, ijin dilimpahkan kepada Ketua
Pengadilan Negeri.
“Yang kita khawatirkan adalah jika ada musuh dari tahanan
atau terpidana yang membesuk, bisa saja terjadi hal – hal yang tidak
diinginkan. Kemudian, kita juga tidak mau dikomplain oleh instansi penahan
dengan membiarkan sembarangan orang menjenguk. Jadi sudah sewajarnya protap ini
diberlakukan. “ terang wanita yang sudah 25 tahun mengabdi di penjara ini.
Terkait izin yang di keluarkan oleh Kejaksaan
tenggang waktu Mulyani menerangkan "berdasarkan pengalaman saya selama
menjadi kalapas izin besuk bisa berlaku selama satu minggu. Saya menghimbau
agar masyarakat yang mau membesuk, terutama dari pihak keluarga meminta izin
kepada instansi yang menahan lebih dari satu hari,” Himbau ibu beranak dua ini.
lebih jauh Mulyani mengungkapkan keprihatinannya jika ada kunjungan dari pihak
keluarga yang berada jauh dari rumah tahanan. "Kasihan masyarakat yang
tinggalnya jauh, jika diberi izin sehari saja belum minta izinnya dan ke Lapas
tentu sudah makan waktu. Nanti sampai di Lapas, waktu besuk sudah lewat kan
kasihan." tutur wanita 51 tahun ini.
beberapa pengunjung yang ditemui radionasional.com
ketika akan membesuk terlihat kaget dan baru mengetahui dengan adanya peraturan
tersebut. “ Saya baru tahu mas kalau ada peraturan izin untuk membesuk yang
dikeluarkan dari instansi penahan.” Tutur wanita tersebut sembari membaca surat
keterangan yang ditempel di ruangan pendafaran pembesuk yang sedang tutup. ( Arifin )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal