Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Mulyani Himbau Masyarakat Minta Izin Besuk Lebih dari Sehari

Mulyani Bc.IP,SH. Kepala LP
Perempuan kelas II B Batam
JMRN -Batam |  Buat para pembesuk tahanan ataupun Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam harus siap siap dengan aturan baru, produk lama. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor wilayah Kepulauan Riau Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II b berdasarkan rekomendasi mengumumkan Standar Operasional pelayanan tahanan dari izin membesuk.Dalam surat pengumuman sejak tanggal 6 Agustus 2018 pembesuk diharuskan membawa surat izin membesuk yang dikeluarkan oleh pihak penahan. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II b, Mulyani saat di temui di ruangan mengatakan izin dari instansi itu sudah menjadi protap lama dan diberlakukan hampir diseluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. 

" Itu sebenarnya protap lama yang mengacu kepada Protap Pelayanan Tugas Pemasyarakatan Kementrerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang sudah diberlakukan semenjak tahun 2001.  Ini juga sesuai dengan PP no. 27 tahun 1983 ttg pelaksanaan KUHAP psl 20 ayat 1 jadi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. " ucap Mulyani kepada kru radionasional.com.

Dalam protap, setiap tahanan berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasehat hukum, rohaniwan, dokter pribadi atau badan sosial dan  setiap orang yang akan mengunjungi tahanan di Rutan harus mendapat izin tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas ijin tahanan itu, untuk tahanan Tingkat Banding dan Kasasi, ijin dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.


“Yang kita khawatirkan adalah jika ada musuh dari tahanan atau terpidana yang membesuk, bisa saja terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Kemudian, kita juga tidak mau dikomplain oleh instansi penahan dengan membiarkan sembarangan orang menjenguk. Jadi sudah sewajarnya protap ini diberlakukan. “ terang wanita yang sudah 25 tahun mengabdi di penjara ini. 

Terkait izin yang di keluarkan oleh Kejaksaan tenggang waktu Mulyani menerangkan "berdasarkan pengalaman saya selama menjadi kalapas izin besuk bisa berlaku selama satu minggu. Saya menghimbau agar masyarakat yang mau membesuk, terutama dari pihak keluarga meminta izin kepada instansi yang menahan lebih dari satu hari,” Himbau ibu beranak dua ini. 

lebih jauh Mulyani mengungkapkan keprihatinannya jika ada kunjungan dari pihak keluarga yang berada jauh dari rumah tahanan. "Kasihan masyarakat yang tinggalnya jauh, jika diberi izin sehari saja belum minta izinnya dan ke Lapas tentu sudah makan waktu. Nanti sampai di Lapas, waktu besuk sudah lewat kan kasihan." tutur wanita 51 tahun ini.

beberapa pengunjung yang ditemui radionasional.com ketika akan membesuk terlihat kaget dan baru mengetahui dengan adanya peraturan tersebut. “ Saya baru tahu mas kalau ada peraturan izin untuk membesuk yang dikeluarkan dari instansi penahan.” Tutur wanita tersebut sembari membaca surat keterangan yang ditempel di ruangan pendafaran pembesuk yang sedang tutup. ( Arifin )
Bagikan

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal