Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Perempuan Ini 25 Tahun Di Penjara

Mulyani, Kalapas Perempuan Kelas II B Batam
JMRN – Batam | Dimulai dari Balai Permasyarakatan Bandar Lampung pada tahun 1995, itulah awal perkenalan wanita ini dengan dunia penjara. Sampai dengan tahun 2017, kehidupan dari penjara ke penjara mulai dari Lapas Wanita sampai Lapas Narkotika dilakoni wanita yang kini sudah berusia  51 tahun. Setengah hidupnya, habis di Penjara.

Itulah  kehidupan Mulyani yang semenjak 22 Desember 2016 lalu menjabat sebagai Kalapas Perempuan Kelas II B Batam. Tugas berat memimpin Lapas Perempuan Kelas II B Batam harus dilakoni Mulyani meskipun harus meninggalkan keluarganya yang berkediaman di Bandar Lampung. Suami tercinta yang pensiunan marinir, serta anak terkecil yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas kelas XII.

“ Anak pertama sudah lulus dari STT Telkom Bandung dan sekarang bekerja di PLN Ambon.  Tapi namanya amanah, saya harus siap ditempatkan dimana saja. Kadang keluarga datang, atau saya pulang ke Lampung” demikian Mulyani menuturkan kepada Radionasional.com.

Di Batam, Mulyani setidaknya harus mengayomi  55 tahanan dan 198 Narapidana wanita.  “ ada juga bayi satu yang tinggal di Lapas ini, dan dua anak dibawah umur berusia 17 tahun. Saya anggap mereka sebagai keluarga dan membangun kedekatan dengan mereka. Untuk menambah semangat mereka, saya sering mengatakan bahwa saya juga di penjara sama dengan mereka. “ Mulyani membeberkan tentang resepnya memimpin Lapas.

Figur Mulyani memang terlihat tegas, tanpa terlepas menampilkan sisi keibuannya. Tutur bicaranya teratur dan lemah lembut, hampir tidak mengesankan dirinya berhadapan dengan kehidupan penjara yang terkenal keras. Dan bicara aturan, tak bisa sembarangan dengan wanita satu ini. Ini terbukti dari surat rekomendasi yang dikeluarkan dirinya dan mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018 kemarin, setiap pembesuk wajib membawa surat izin dari pihak penahan.

“ Saya tidak mau dikomplain karena ada kunjungan tanpa izin dari instansi ataupun institusi yang memerintahkan penahanan. Saya lihat, protap ini belum diberlakukan di Batam. Saya keluarkan protapnya karena sudah memang aturan baku dari Kementrian Hukum dan Ham Dirjen Permasyarakatan. Sesuai juga dengan PP No 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP Pasal 20 Ayat 1. Saya juga kurang paham kenapa jadi kaget dengan protap yang sudah barang lama ini” terang Mulyani sembari tersenyum.

Menjelang akhir wawancara, Mulyani berharap agar dirinya dapat menjalankan amanah dengan baik selama menjalani tugas sebagai Kalapas Perempuan Kelas II B Batam. Dirinya mengaku, masih dalam proses menyesuaikan diri. “ Saya terbiasa di Lampung. Keluarga juga disana. Jadi,  ya karena sudah amanah dari negara, saya harus siap dengan segala resikonya. Termasuk harus berpisah dengan keluarga sementara waktu.” Jujur Mulyani sembari menutup pembicaraan kepada radionasional.com ( Arifin )


Bagikan

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal