Mulyani, Kalapas Perempuan Kelas II B Batam |
JMRN – Batam | Dimulai dari Balai
Permasyarakatan Bandar Lampung pada tahun 1995, itulah awal perkenalan wanita ini
dengan dunia penjara. Sampai dengan tahun 2017, kehidupan dari penjara ke
penjara mulai dari Lapas Wanita sampai Lapas Narkotika dilakoni wanita yang
kini sudah berusia 51 tahun. Setengah
hidupnya, habis di Penjara.
Itulah kehidupan Mulyani yang semenjak 22 Desember
2016 lalu menjabat sebagai Kalapas Perempuan Kelas II B Batam. Tugas berat
memimpin Lapas Perempuan Kelas II B Batam harus dilakoni Mulyani meskipun harus
meninggalkan keluarganya yang berkediaman di Bandar Lampung. Suami tercinta
yang pensiunan marinir, serta anak terkecil yang masih duduk di bangku Sekolah
Menengah Atas kelas XII.
“ Anak pertama sudah lulus dari
STT Telkom Bandung dan sekarang bekerja di PLN Ambon. Tapi namanya amanah, saya harus siap
ditempatkan dimana saja. Kadang keluarga datang, atau saya pulang ke Lampung”
demikian Mulyani menuturkan kepada Radionasional.com.
Di Batam, Mulyani setidaknya harus
mengayomi 55 tahanan dan 198 Narapidana
wanita. “ ada juga bayi satu yang
tinggal di Lapas ini, dan dua anak dibawah umur berusia 17 tahun. Saya anggap
mereka sebagai keluarga dan membangun kedekatan dengan mereka. Untuk menambah
semangat mereka, saya sering mengatakan bahwa saya juga di penjara sama dengan
mereka. “ Mulyani membeberkan tentang resepnya memimpin Lapas.
Figur Mulyani memang terlihat
tegas, tanpa terlepas menampilkan sisi keibuannya. Tutur bicaranya teratur dan
lemah lembut, hampir tidak mengesankan dirinya berhadapan dengan kehidupan
penjara yang terkenal keras. Dan bicara aturan, tak bisa sembarangan dengan
wanita satu ini. Ini terbukti dari surat rekomendasi yang dikeluarkan dirinya
dan mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018 kemarin, setiap pembesuk wajib
membawa surat izin dari pihak penahan.
“ Saya tidak mau dikomplain
karena ada kunjungan tanpa izin dari instansi ataupun institusi yang
memerintahkan penahanan. Saya lihat, protap ini belum diberlakukan di Batam.
Saya keluarkan protapnya karena sudah memang aturan baku dari Kementrian Hukum
dan Ham Dirjen Permasyarakatan. Sesuai juga dengan PP No 27 Tahun 1983 tentang
pelaksanaan KUHAP Pasal 20 Ayat 1. Saya juga kurang paham kenapa jadi kaget
dengan protap yang sudah barang lama ini” terang Mulyani sembari tersenyum.
Menjelang akhir wawancara,
Mulyani berharap agar dirinya dapat menjalankan amanah dengan baik selama
menjalani tugas sebagai Kalapas Perempuan Kelas II B Batam. Dirinya mengaku,
masih dalam proses menyesuaikan diri. “ Saya terbiasa di Lampung. Keluarga juga
disana. Jadi, ya karena sudah amanah
dari negara, saya harus siap dengan segala resikonya. Termasuk harus berpisah
dengan keluarga sementara waktu.” Jujur Mulyani sembari menutup pembicaraan
kepada radionasional.com ( Arifin )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal