JMRN, BATAM | Kisruhnya pemilihan RW 21 Mangsang ternyata turut mengundang sorotan dari salah seorang praktisi hukum Batam sekaligus juga Dosen, Kaspol Jihad SH. Menurut Kaspol, sangat lucu rasanya melihat ada hak pilih yang dibungkam dalam proses pemilihan tersebut.
" Bicara pemilihan RW kita bicara hukum, dan ada aturan mainnya. Tidak bisa bicara kesepakatan disini. Penuhi dulu unsur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baru bicara kesepakatan. Tetapkan dulu RT boleh usung calon, setelah ditetapkan kemudian tidak ada calon itu lain masalah. " demikian Kaspol memberikan pendapatnya.
Lebih lanjut, menurut Kaspol yang juga mantan wartawan ini, aturan main untuk pemilihan RT dan RW sudah tertuang dengan jelas di Peraturan Walikota Batam No. 24 Tahun 2017. " tinggal ikuti aturan main. Warga mengacu kepada peraturan tersebut, Lurah juga mengawasi jalannya proses sesuai dengan alur ketentuan yang ada. " tukas Kaspol serius.
Menjelang usai berbincang, Kaspol mengingatkan kepada warga agar sadar akan hak-haknya sebagai warga negara. " Sudah 70 tahun lebih merdeka, masyarakat harus pintar hukum dan juga sadar hukum. Terkait masalah RW 21, jika ada warga yang keberatan tetapi proses pemilihan yang terindikasi cacat hukum tetap disyahkan , Lurah dapat di PTUN kan. Saya siap mendampingi, gratis ! " demikian Kaspol menutup kepada Radionasional.com ( red )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal