JMRN, BATAM | Ketua Riau Corruption Watch Mulkansyah mengendus adanya dugaan permainan kongkalikong antara pengusaha dengan pejabat terkait yang "terkesan" membiarkan reklamasi di PT Batam Steel bisa terjadi.
" Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi 1 DPRD Kota Batam jelas terungkap bahwa untuk izin Cut and Fill saja mereka tidak punya, konon lagi Amdalnya. " tegas Mulkan.
Anehya, menurut Mulkan meskipun tidak mengantongi izin kontraktor PT. Bintan Karya Gemilang dengan tenang menimbun 23 hektar lahan Mangrove milik Batam Steel yang berada di dekat Perumahan Puri Pesona Tanjung Uncang. " berarti kuat dugaan ada yang memback up kegiatan reklamasi ini sehingga pengusaha tenang- tenang saja beroperasi. " demikian Mulkan beranalisa.
Untuk itu Mulkan dengan tegas meminta agar Kejaksaan Negeri Batam segera turun tangan untuk mengusut dan mengambil tindakan hukum terhadap aktor - aktor Pejabat dan juga Pengusaha dibalik reklamasi PT. Batam Steel. " Kejaksaan Negeri Batam harus usut dan proses hukum mereka baik Pejabat ataupun Pengusaha yang membiarkan proyek reklamasi yang sangat merusak lingkungan ini. " tegas Mulkansyah.
Dilain pihak, Herman Rozy Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam ketika dikonfirmasi kru Radionasional.com terkait Izin Amdal di Reklamasi PT. Batam Steel menjawab bahwa urusan izin reklamasi adalah urusan izin dari DLH Kepri.
" Reklamasi itu izinnya dipropinsi,dan DLH tidak lagi mengeluarkan izin apapun semuanya ada di DPMPTSP. Untuk batam steell nanti coba saya tanya bidang yg menangani,tks." Demikian Herman Rozy memberikan jawaban via WA kepada radionasional.com. ( Arif )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal