Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Tindak Pidana Penggabungan Ditolak yang diuji di MK Ditolak

JMRN,Jakara-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP. Putusan Nomor 84/PUU-XVI/2018 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Senin (15/4/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi disebukan, Terpidana kasus century Robert Tantular menjadi Pemohon yang mempermasalahkan tindak pidana penggabungan. Rumusan norma dalam pasal-pasal tersebut bagi Pemohon tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan kemanfaatan sebab pemberlakuannya menyebabkan Pemohon menjalani hukuman pidana melebihi aturan.

Wakil Ketua MK Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum menyebut sesungguhnya pemberlakuan Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP merupakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia. Khususnya terpidana agar penjatuhan pidana oleh hakim tidak melebihi maksimum pidana.

“Maka penting bagi Mahkamah mengingatkan kembali bahwa ketika terjadi tindak pidana perbarengan atau penggabungan (samenloop/concursus) seharusnya jaksa penuntut umum menuntutnya dalam satu surat dakwaan supaya terpidana tidak dijatuhkan pidana melebihi pidana maksimum oleh hakim,” tegasnya.

Penuntutan dalam satu surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, kata Aswanto, dalam konteks kasus perbarengan merupakan keniscayaan karena stelsel pemidanaan yang  dianut oleh hukum pidana Indonesia merupakan akumulasi hukuman yang tidak boleh melebihi pidana maksimum terberat.

Lebih lanjut, jelas Aswanto, apabila rangkuman pertimbangan Mahkamah tersebut dihubungkan dengan perkara yang terjadi dan didalilkan Pemohon yaitu perkara pidana Pemohon yang oleh jaksa penuntut umum dibuat dalam surat dakwaan yang terpisah padahal merupakan kasus perbarengan. Hal itu, menurut Mahkamah, apabila yang didalikan oleh Pemohon tersebut benar dan tanpa bermaksud Mahkamah menilai perkara konkrit yang dialami Pemohon persoalan sesungguhnya bukan terletak pada konstitusionalitas norma dari Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP, melainkan penerapan dari norma pasal-pasal a quo.

Namun penting bagi Mahkamah, tegas Aswanto, penuntutan dan penjatuhan pidana perkara secara terpisah (splitsing) dalam tindak pidana perbarengan, berlanjut, maupun penggabungan tidaklah serta-merta menjadikan proses hukum tersebut melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal ini  sepanjang alasan adanya kesulitan untuk melakukan satu kali penuntutan dan penjatuhan pidana tersebut benar-benar terjadi karena adanya kendala teknis dalam mengumpulkan alat bukti atau hal lainnya.

“Hal yang juga penting diingatkan adalah tidak boleh pada akhir proses penuntutan dan putusan pengadilan jumlah masa pidana yang dijatuhkan melebihi jumlah maksimum yang diamanatkan oleh Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP. Oleh karena itu, perlu ditegaskan kembali, terkhusus kepada aparat penegak hukum, untuk benar-benar mencermati, baik secara teoritik maupun praktik substansi yang menjadi semangat yang dikehendaki oleh Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP tersebut,” jelasnya.

Delik Tunggal

Lebih lanjut, kata Aswanto, apabila dalam kasus perbarengan ternyata sudah diselingi dengan putusan hakim dan tidak dapat dilakukan penggabungan perkara karena adanya kendala teknis sebagaimana disebabkan beberapa hal yang juga telah dipertimbangkan sebelumnya. Maka terhadap hal tersebut dengan sendirinya tindak pidana tersebut telah kehilangan sifat dari ‘perbarengan’nya.

Artinya, kata Aswanto, perbuatan pidana tersebut bukan lagi merupakan perbarengan tetapi merupakan delik tertinggal.  Perbuatan tersebut pada akhirnya dapat diajukan secara terpisah akan tetapi jaksa penuntut umum dan hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan dengan menjatuhkan putusan pidana tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum yang ditentukan.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas telah jelas bahwa baik Pasal 272 KUHAP maupun Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945 dan oleh karenanya dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegasnya.

(MK)
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal