Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Tumpang Tindih IUP di Karimun, Dewan Kepri Minta Dinas ESDM Kepri Tidak Abuse of Power

Tumpang Tindih IUP di Karimun

Karimun, JMRN-Tumpang tindih izin usaha pertambangan antara PT Timah Persero dengan PT Rajwa Internasional dalam usaha pertambangan timah di perairan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Wakil Ketua Komisi III DPDRD Kepri Surya Sardi meminta pemerintah provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Alam untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Hal ini dikemukakan Surya Sardi, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Selasa (21/4) kepada sejumlah media di Batam. Menurutnya, telah terjadi tumpang tindih IUP Operasi produksi antara PT Timah (Persero) dengan PT Rajwa Internasional.

“PT Timah selaku pemilik IUP nomor 2928 K /30/MEM tanggal 14 November 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral sedangkan PT Rajwa Internasional memiliki IUP nomor 983/KPTS-18/V/2017 yang dikeluarkan Gubernur Kepulauan Riau. Kan jelas tumpang tindihnya," kata  Surya Sardi.

Ditambahkannya, tumpang tindih izin ini seharusnya disikapi secara bijak dan arif bagi semua pihak agar tidak terjadi kerugian Negara. Pihak Dinas ESDM Kepri sebaiknya mendengar semua masukan dari berbagai elemen masyarakat yang terlibat didalamnya. 

“Dinas ESDM sebaiknya bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi perselisihan izin tersebut, dengarkan masukan baik itu pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan pelaku usaha serta masyarakat jangan sampai melakukan tindakan abuse of power," katanya menegaskan.

Dirangkum dari sumber yang layak dipercaya, data lapangan menyebutkan kegiatan pertambangan sedang berlangsung di wilayah izin usaha pertambangan yang tumpang tindih.. Terdapat  kapal isap CINTA 2 dan Pelangi Brovo  yang sedang melakukan aktivitas di wilayah yang tumpang tindih antara PT Timah (Persero) dan PT Rajwa Internasional. Kedua kapal tersebut merupakan kontraktor dari oknum pengusaha asal Jakarta yang melakukan kontrak kerjasama dengan pemilik konsesi PT Rajwa Internasional.  

“Untuk mengindari terjadinya konflik berkepanjangan sebaiknya Dinas ESDM Kepri mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap segala aktifitas di wilayah yang tumpang tindih tersebut,” kata Surya Sardi.

REDAKSI

Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal