Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Jual Narkotika Sabu 7,86 Gram Hasan Basri Dihukum Penjara 6 Tahun

BATAM, Hasan Basri Bin Hamzah terdakwa pengecer narkotika sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Kamis (3/4/2017).

Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial A. Harahap didampingi hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal  114 ayat (2)   UU RI No.35 tahun 2009    tentang Narkotika dan subsider melanggar pasal  112 ayat (2)   UU RI No.35 tahun 2009    tentang Narkotika.

" Menghukum pidana terdakwa dengan penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan penjara," ujar Syahrial A. Harahap Hakim Ketua.

Dengan putusan itu, terdakwa yang divonis lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerimanya, sedangkan JPU Yogi Nugraha, SH  yang menggantikan JPU Nurhasaniati, SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara juga menerimanya.

Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap di ruli Simpang dam Muka kuning, di kamarnya ditemukan 4 (empat) paket/bungkus seberat sabu 7,86 gram dari sisa penjualan sabu 12,5 gram.
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal