Jakarta, RN - Pemerintah berencana menyederhanakan golongan pelanggan listrik 900 VA non subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA menjadi 4.400 VA.
Sedangkan golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Penyederhanaan golongan pelanggan listrik melalui penambahan daya hingga 4.400 VA membuat pelanggan listrik lebih leluasa menggunakan perabot elektroniknya. Namun perlu diingat, penggunaan peralatan elektronik perlu dijaga agar tidak menimbulkan tagihan listrik yang membengkak.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyarankan pelanggan listrik harus lebih disiplin dalam menggunakan peralatan elektronik. Pasalnya, dengan daya listrik yang bertambah, lebih banyak peralatan elektronik yang bisa digunakan.
"Pengendalian konsumsi listrik dilakukan oleh pelanggan sendiri," ujar Fabby, Senin (13/11/2017).
Ia juga menyarankan agar tidak membeli peralatan listrik yang berlebihan. Peralatan listrik yang digunakan juga harus yang memiliki teknologi hemat energi.
"Sebaiknya tidak membeli peralatan listrik yang tidak dibutuhkan, dan selalu pilih perangkat yang hemat energi untuk mengurangi konsumsi listrik, misalnya lampu LED atau AC yang menggunakan teknologi inverter," ujar Fabby.
Pelanggan listrik juga harus menyadari penggunaan barang-barang elektronik di rumah setelah penambahan daya akan menimbulkan tagihan listrik yang membengkak.
"Pelanggan harus sadar bahwa kalau boros, pembayaran listriknya akan lebih mahal," pungkasnya.
REDAKSI
Portal Berita Terpercaya menyajikan berita terhangat dan populer berbasis online
RUBRIKASI
BERITA HOT
-
Batam, RN - Untuk meningkatkan kompetensi wartawan, pihak media online www.expossidik.com grup menggelar pelatihan wartawan. Pelatihan i...
-
Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Tingkat Nasional Kerja Sama Antara Mahkamah Konstitusi Dengan Universitas Tarumananegara Seru kan?...
-
Bulungan, RN - Setelah melalui proses peradilan yang cuku panjang, akhirnya aset unit rumah milik salah seorang Anggota Dewan Perwakilan...
-
Jakarta, RN - Kesal karena piutang tak kunjung dibayar oleh salah seorang Notaris di Tangerang bernama Herry Kurniawan, SE.,SH.,MKn, w...
-
Jakarta, JMRN - Pemerintah Republik Indonesia membebaskan bea masuk bagi produk-produk asal Palestina yang akan masuk ke Indonesia. Dari...
-
Nunukan, JMRN - Desy Ratna Sari warga RT: 05 Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan ngamuk kepada wartawan saat rapat permasalahan la...
-
Batam, JMRN - Pemerintah Indonesia menganggarkan 20% alokasi dana dari APBN-P tahun 2017 atau sekitar Rp 426 Triliun untuk pendidikan In...
-
Foto 7 Petualang Wanita. Perhatikan Pojok Kiri, sosok tanpa kepala JMRN-Batam | 14 Agustus 2018,Niat Destanti hanya berjalan-jalan mele...
-
Trisiana Gerdiana Nova. Foto: Istimewa Batam, RN - Didalam hukum pidana ada yang namanya Delik aduan ( klachtdelict) yaitu tindak pida...
-
Edward Kamaleng SH mendampingi Kamaruddin JMRN-Batam | Nasib apes mungkin memang sedang menghampiri Goplas Boy Situmeang. Pemuda 24 tah...
Klik untuk menampilkan lebih banyak...
Komentar Anda