Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Kerjakan Proyek Kementrian Kelautan Di Nunukan, Pemborong Ini Ngaku Belum Dibayar

Nunukan, JMRN - Gunawan, salah satu pemborong pekerjaan cor pembangunan jembatan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengaku belum dibayar perusahaan yang mengerjakan proyek Kementrian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Nunukan, JMRN - Gunawan, salah satu pemborong pekerjaan cor pembangunan jembatan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengaku belum dibayar perusahaan yang mengerjakan proyek Kementrian Kelautan dan Perikanan tersebut.

Gunawan  mengaku diputus kontrak secara sepihak sebulan lalu oleh PT Michelindo Cahaya Rejeki yang mengerjakan proyek senilai lebih dari 53 milyar rupiah tersebut.

 “ Diputus kontrak sama perusahaan. Pekerjaannya masih ada belum selesai tapi berhenti,” ujarnya Kamis (25/01/2018).

Gunawan  bersama salah satu anaknya terpaksa bertahan di lokasi pekerjaan karena tidak bisa pulang menunggu perusahaan membayar pekerjaannya.

Dia mengaku PT Michelindo Cahaya Rejeki yang berasal dari Surabaya tersebut berjanji akan membayar sisa pekerjaan cor jembatan sebesar 10 juta rupiah pada akhir bulan ini. ‘Katanya bulan ini, yan terpaksa bertahan bersama anak disini menunggu dibayar,” imbuhnya.

Untuk bertahan hidup di Pu;au Sebatik, Gunawan terpaksa mencaripekerjaan seadanya demi mendpat uang untuk bertahan hidup. Meski pihak perusahaan yang menggarap proyek puluhan triliun tersebut terlambat lebih dari sebulan,naun tidak ada kompensasi apapun yang diterima Gunawan.

“ Ya ndak ada apap apa, pokoknya 10 juta dibayar kami sudah bersyukur,” ucapnya.

Dari papan proyek yang masih disimpan Gunawan di bedeng yang ditempatinya, Proyekpembangunan jembatan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan merupakan proyek dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Satuan Kerja Direktorat Pengelolaan  Sumbr Daya Ikan dengan tanggal kontrak 16 Mei 2017 dengan waktu pengerjaan selama 180 hari kalender. Pelaksana pekerjaan merupakan PT Michelindo Cahaya Rejeki Surabaya dengan nilai kontrak sebesar RP 53.698.006.000.

AWAN SENJA
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal