Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

KPU Larang Penggunaan Suket Kolektif Bagi Pemilih

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan penggunaan surat keterangan (suket) secara kolektif sebagai pengganti KTP-el untuk memilih di Pilkada 2018 tidak diperbolehkan. Suket hanya bisa digunakan oleh pemilih secara individu
Suket Kolektif
Jakarta, JMRN-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan penggunaan surat keterangan (suket) secara kolektif sebagai pengganti KTP-el untuk memilih di Pilkada 2018 tidak diperbolehkan. Suket hanya bisa digunakan oleh pemilih secara individu.

Hal itu kata Viryan, agar nantinya bagi masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum memiliki KTP elektronik, agar mengurusnya secara individu.

"Ini berdasarkan ketentuan baru untuk Pilkada 2018. Ketentuannya berbeda dengan aturan pada Pilkada 2015 dan Pilkada 2017 lalu," kataViryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Menurut Viryan, pada dua pilkada sebelumnya, penggunaan suket secara kolektif masih diperbolehkan. Pada saat itu, suket kolektif juga dijadikan dasar bagi pemilih agar tidak dicoret (dikeluarkan) dari daftar pemilih tetap (DPT) pilkada.

Pilkada 2018, terang Viryan sudah ada ketentuan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya, para pemilih diwajibkan membawa formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara untuk pemilih) dan KTP-el. Jika belum memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman data, maka pemilih wajib membawa suket. Karenanya, untuk Pilkada 2018 suket hanya bisa digunakan secara individu atau per satu pemilih saja.

"Suket itu akan digunakan sebagai tanda bukti pemilih menggunakan hak pilihnya kalau belum punya KTP-el. Kalau suket secara kolektif, maka bagaimana caranya untuk bisa bisa digunakan per pemilih. Yang seperti itu nanti ada potensi permasalahan," kata Viryan menjelaskan.

Potensi permasalahan itu, kata dia, bisa terjadi di daerah dengan banyak pemilih yang belum memiliki KTP-el.

"Misalnya di Papua kan ada lebih dari satu juta warga belum melakukan perekaman data KTP-el. Dengan demikian, mereka belum punya KTP-el dan suket. Jika seperti ini kondisinya, bagaimana caranya kalau misal (masih) memakai (sistem) suket kolektif ? Sementara di aturan yang baru para pemilih tidak boleh demikian," jelasnya.

Karena itu, KPU berharap bahwa suket pengganti KTP-el yang akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, nantinya bisa benar- benar mewakili pemilih secara perorangan. "Untuk hak memilih, diperlukan suket yang by name secara perorangan," tegasnya.

Hingga Kamis siang, KPU telah mencatat sebanyak 152.099.003 pemilih dari 376 kabupaten/kota sudah masuk di DPS Pilkada 2018. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 6,7 juta pemilih yang belum memiliki KTP-el.

MUHAMMAD JIBRAN

Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal