Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Pelaku Begal Dibekuk Polisi Usai Pesta Miras

Pelaku Begal Dibekuk Polisi Usai Pesta Miras
Batam,JMRN - Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, pada Senin (11/11) di Mapolsek Batam kota, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan ketujuh pelaku begal yang kerap beraksi di area Batam Center.

Penyergapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dari 7 pelaku begal yang baru saja berpesta miras, ada satu pelaku yang berhasil kabur dalam penyergapan itu.

"Saat penyergapan berlangsung, ada satu berhasil melarikan diri, yang mana pelaku tersebut adalah otak dari tindakan kriminal yang kerap dilaksanakan," kata Prasetyo saat konferensi pers itu.

Prasetyo mengatakan bahwa inisial dari para pelaku begal tersebut adalah ALV (27), ML (20), LY (19), AM (19), M (18), MJ (22), yang mana penyergapan tersebut di lakukan di sekitaran perumahan BCL, Kecamatan Nongsa pada Rabu (6/11) dini hari.

"Jadi sebelum berpesta miras ini, para pelaku ini juga sempat melakukan aksinya kembali di depan Politeknik Batam," Jelas Nya.

Sementar satu pelaku yang berhasil kabur dalam penyergapan tersebut, berhasil di amankan oleh pihak kepolisian tiga hari pasca penyergapan tersebut berlangsung.

"Tepatnya pada Jumat (8/11) malam perlaku berinisial DSL berhasil di beguk saat bersembunyi di rumah kekasihnya yang juga masih berlokasi di area Nongsa," Papar Prasetyo.


Seluruh pelaku yang berhasil diamankan oleh satreskrim Polsek Batam kota merupakan Warga Nongsa, yang mana dua dari tujuh pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh pihak kepolisian Karena melakukan perlawanan saat penangkapan berlangsung.

"Berawal dari laporan korban (RS) yang merupak warga Bengkong Telaga Indah, dimana saat korban hendak pulang, langsung dihadang oleh dua pelaku dengan sepeda motor di depan Politeknik Batam,”ungkapnya.

Dan setelah korban berhenti, kemudian salah satu pelaku menendang korban pada bagian belakang sepeda motor korban hingga terjatuh ke aspal.


"Setelah korban terjatuh, seorang pelaku lainnya membekap korban dari belakang dan memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya," jelasnya.

Satu unit handphone merk samsung J5 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu pun raib dari tangan RS malam itu.

Tak hanya itu, dari pengakuan para pelaku ini ternyata mereka sudah kerap melakukan aksinya di depan kampus Uniba dan jalan raya depan Hotel Harmoni one, yang mana jalan yang sepi dan gelap menjadi area lokasi yang sering menjadi tempat beraksinya.

"Beberapa KP itu juga sesuai dengan LP yang kita terima," kata Prasetyo.

Untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatan nya, ketujuh pelaku kini harus dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Redaksi
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal