Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Paslon Badrun-Ince Tak Dapat SK Hanura Secara "Gratis"

Persoalan Surat Keputusan (SK) mengusung pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan tahun ini menambah keriuhan pada masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Tarakan, JMRN - Persoalan Surat Keputusan (SK) mengusung pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan tahun ini menambah keriuhan pada masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), pasalnya SK yang diterbitkan Hanura tak hanya dimiliki satu paslon tapi lebih dari itu.

Pasangan Badrun-Ince merupakan salah satu paslon yang turut kecewa terhadap kenyataan adanya SK yang sama diterbitkan oleh Partai Hanura untuk paslon lain. H. Ince Rifai, bakal calon Wakil Walikota Tarakan pasangan Badrun pun naik pitam.

Bagaimana itdak, menurut Ince persoalan sikap partai Hanura ini merupakan bentuk prilaku yang menyimpang dilakukan partai bagi dirinya. Dalam temu pers, Rabu (10/1), dikatakan Ince, SK dari Partai Hanura telah diperoleh mereka pada 8 November 2017, namun ternyata tak dapat dianggap sebagaui sebuah syarat resmi dukungan bagi KPUD meski SK Partai Hanura tersebut ditanda-tangani Ketua Umumnya, Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal, Syarifuddin.

Sementara paslon palin pun begitu, berkas yang substansinya senada namun bedanya yang menandatanganinya ada Ketua Umum dan Wakil Sekretaris DPP Partai Hanura.

Dikatakan calon wakil walikota, Ince bahwa SK yang diterima oleh paslon lain itu tidak sah karena hanya ditanda tangani oleh ketua umum DPP Hanura dan Wasekjen DPP Hanura. Ia juga tidak dapat surat pembatalan SK yang diterimanya oleh DPP pusat.

"KPU mestinya lebih mengedepankan hal prinsip dalam organisasi soal kewenangan bertanda-tangan pada suatu SK," kata Ince dengan nada kesal.

Menurut Ince, permasalahan ini telah menyentuh pada ranah harga dirinya sebagai warga yang memiliki hak dalam berpolitik. Sebab kata dia, yang berhak menanda-tangani SK dukungan itu sekretaris dan bukan wakil sekretaris.

"Kecuali sekjendnya telah diganti dengan mekanisme munas," tegas Ince.

Ince juga meyakini telah berkoordinasi dengan pihak Partai Hanura di pusat bahwa Ketua Umumnya dan Sekjend siap untuk bersaksi telah menerbitkan SK yang mereka pegang dan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"SK ini saya terima oleh ketua tim pemenang pemilu DPP Hanura secara langsung yakni Hari Togo Siregar. Penyerahan SK itu dilaksanakan pada pukul 23.00 di semarang. Jangan ada justifikasi bahwa sekjen di
pecat itu semua tidak benar karena merupakan pembohongan publik kepada masyarakat," kata Ince dalam pernyataan tegasnya di ruang KPUD.

Bakal Calon Walikota pendamping Badrun ini juga menyatakan bahwa dirinya bersama tim tidak memperoleh SK Partai Hanura itu secara gratis meski soal angka tak disebutkannya secara rinci memperolehnya.

Sementara itu Badrun menambahkan bahwa pihaknya akan berjuang untuk mempertahankan dukungan Partai Hanura dan tak akan memberikan secara serta merta begitu saja karena bukti dukungan pun sudah jelas.

"SK yang berasal dari DPP partai Hanura itu bukti nyata," kata Badrun.

Masih kata Badrun, yang dimaksudkan oleh wakilnya yakni tentang bukan gratis itu merupakan istilah. Karena ketika ingin mendapatkan partai banyak prosedur yang harus dilewati dari tingkat bawah sampai ke atas dan membutuhkan tenaga, pikiran dan lainnya.

"Ini bukan soal uang, tapi tenaga, waktu dan lainnya yang dimaksudkan. Jangan salah persepsi," kata Badrun.

RICO JEFFERSON | MEDIA PENA KALTARA @JMRN
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda