Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan |
Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Desain dan materi APK meliputi lambang, nama dan nomor urut partai politik, visi, misi dan program partai politik, foto pengurus partai politik, dan foto tokoh yang melekat pada citra diri partai politik.
Untuk pemasangan baliho, KPU Batam menetapkan di 45 titik yang tersebar di Kecamatan Batuampar, Bengkong, Lubukbaja, Batam Kota, Sekupang, Nongsa, Seibeduk, Batuaji, Sagulung, dan Galang. Di Batuampar misalnya, baliho bisa dipasang di kawasan Simpang Jam-Pelabuhan Batuampar dan under pass Pelita-Simpang Puri Garden-Simpang Lippo. Kemudian di Bengkong bisa dipasang di Simpang Bengkong Seken-Golden Prawn, Simpang Seipanas-Bengkong Seken, dan Simpang Bengkong Aljabar. Baliho yang boleh dipasang maksimal berukuran 4x7 meter.
Selain menetapkan titik untuk pemasangan baliho, KPU Batam juga menetapkan 159 titik untuk pemasangan APK jenis spanduk. Titik-titik tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 64 kelurahan yang ada di Batam. Spanduk yang bisa dipasang maksimal berukuran 1,5x7 meter. Pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.
KPU memfasilitasi APK jenis baliho dan spanduk dengan jumlah 10 baliho dan 15 spanduk untuk setiap partai politik. Jumlah fasilitasi APK ini tentunya akan mempertimbangkan pada kemampuan anggaran dan ketersediaan ruang publik hasil koordinasi KPU dengan Pemko Batam.
Sementara untuk desain dan materi APK dibuat oleh peserta pemilu serta harus sudah diserahkan ke KPU Batam terakhir pada 25 September 2018. KPU dapat menolak dan mengembalikan untuk dilakukan perbaikan apabila desain dan materi APK tidak sesuai dengan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.
Sedangkan untuk perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK yang telah diserahkan oleh KPU, menjadi tanggung jawab sepenuhnya peserta pemilu. Peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama jika terjadi kerusakan pada APK yang telah diserahkan.
Selain yang difasilitasi oleh KPU, peserta pemilu dapat membuat penambahan APK dengan jumlah maksimal 5 baliho dan 10 spanduk per kelurahan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Untuk pemasangan APK di mobil atau kendaraan diperbolehkan dan tidak ada larangan. Kampanye di media sosial juga dibolehkan dengan syarat mendaftarkan maksimal 10 akun resmi ke KPU.
Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan ( andre )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal