Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Proses Pemilihan RW 21 Mangsang “Katrok”, Kata Fauzan

Fauzan, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam
Batam, JMRN | Arti Katrok yang berasal dari bahasa daerah lebih kurang bersifat kampungan dan norak, karena saking dungunya.  Bahasa inilah yang digunakan Fauzan, Anggota DPRD Kota Batam yang terlihat geram saat mengkomentari proses pemilihan RW 21 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk. Wajar Fauzan geram, RW 21 Mangsang termasuk dalam areal kediamannya. Hanya dipisahkan dengan jarak tempuh maksimal  Lima menit dari kediaman Fauzan, menuju ke RW 21.
Sedikit tidaknya, kegeraman Fauzan disebabkan proses Pemilihan RW 21 Mangsang berpengaruh terhadap citra dirinya sebagai Anggota DPRD Komisi I Kota Batam yang harusnya bisa menjaga nilai nilai kepatutan dan norma hukum kemasyarakatan diareal tempat tinggalnya. Namun yang terjadi. Proses pemilihan RW 21 sarat dengan pelanggaran konstitusi berdemokrasi dan juga Hak Azasi Manusia. “ Ini pemilihan RW paling katrok yang pernah saya tahu. Dan kalau RT 4 dan 5 diam saja tidak berjuang, RT nya juga katrok ! Malu saya  “ teriak Fauzan.
Ceritanya,RW 21 Mangsang akan menggelar helatan akbar pemilihan RW baru. Masa jabatan RW Lama, Maryono sudah habis pada bulanSeptember 2018. Dalam proses helatan ini, harusnya  5 RT yang tergabung di RW 21 memiliki hak  yang sama dalam mencalonkan kandidat RW dari masing masing RT. Namun yang terjadi, untuk bisa mendapatkan hak suara mutlak untuk seluruh warga RT 04 dan RT 05 diwarnai dengan perdebatan alot dan kenyal. Dan yang sangat menggelikan atau jika meminjam kata Fauzan Katrok, RT 04 dan RT 05 tidak boleh mengirimkan calonnya. Yang boleh mencalonkan untuk calon RW 21 baru periode 2018 – 2021 hanya RT 01, RT 02 dan RT 03.
05 September 2018, dibentuklah panitia yang anggotanya utusan  dari ke 5 RT. Sebagai Ketua, tertunjuklah Rizal yang merupakan utusan dari RT 01.  Dalam rapat selanjutnya, sepintas tidak ada hal menarik dan berarti yang dihasilkan. Satu point sederhana diajukan oleh RT 01 yaitu calon RW harus melewati rekomendasi RT dan diajukan melewati RT – RT yang memiliki "hak istimewa" berhak memilih. Point sederhana ini ternyata menjadi momentum di RT 01 untuk “melarang” RW menjabat Maryono, untuk ikut kembali pemilihan RW. Alasan ini membuat Maryono berang dan tidak mau menandatangani surat pengantar dan Berita Acara ke kelurahan. Alhasil, surat yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan SK Panitia dari Kelurahan inipun diantar tanpa tandatangan dari Maryono.
Lurah Mangsang, Said Thalib S.Sos dengan sigap mengantisipasi gejolak ini dengan turun ke Perumahan Puri Agung IV Tahap I dan II pada 15 September kemarin.  Menurut Said, sesuai dengan Perwako No 24 Tahun 2017 maka Incomben yang baru menjabat satu periode boleh mencalonkan diri kembali. “ Siapapun boleh mencalonkan diri, termasuk dari RT 04 dan RT 05 juga boleh mencalonkan utusannya untuk menjadi RW. Tidak boleh dilarang, kecuali memang tidak ada calon dari RT 04 dan RT 05.” Demikian Said memberikan pengarahan.
Tenang beberapa saat dari keriuhan, pada 19 September melewati grup WA Rizal mengeluarkan pernyataan bahwa yang mendaftar untuk pemilihan RW 21 ada tiga kandidat yaitu Maryono, Zaili Hendri dan Parsi. Maryono dan Zaili Hendri dari RT 01, Parsi diusung dari RT 02. RT 03 tidak mencalonkan diri sama sekali. 
Mendengar ini, Ketua RT 05 Zanuar Maulana merasa terheran – heran.  “ sudah ribut sampai lurah turun kok yang diusung hanya tiga calon saja. Itupun yang satu incomben hampir tidak jadi. Yang satu pengusaha yang sibuk luar biasa. Satu lagi, yang namanya Zaili tak pernah tahu orangnya yang mana.  Aneh ini, kok jadinya sepertinya RT yang tidak boleh milih jadi tumbal ya ? “ demikian Zanuar menuturkan.
Fauzan yang dijumpai pada Minggu, 23 september 2018 dikediamannya  sempat terheran heran dan menggelengkan kepala ketika mengkomentari proses pemilihan RW 21. “ Itu panitianya siapa saja ya, ngerti apa tidak. Kesepakatan jika melanggar hukum itu namanya permufakatan jahat. Bisa batal demi hukum. Panitia Katrok itu ! Bisa dibatalkan dan di copot Sknya itu !  RT 04 dan RT 05 juga harus tegas, beri pendidikan yang benar kepada warga. Jangan diam saja. Kirim surat ke kelurahan.  Kalau tidak berani , RT 04 dan RT 05 berarti Katrok juga. Saya akan telpon lurah nanti. Ini malu saya, pelanggaran Hak Azazi juga lho ini. Melanggar juga azaz kepatutan. Haduuh…..” demikian Fauzan mengkomentari.
Fauzan yang didampingi istrinya juga merasa heran kenapa Panitia tidak membebankan bea pendaftaran kepada calon RW 21. “ Sudah pada kaya semua mungkin ya, di Punggur saja pemilihan RT / RW itu daftar Rp 1, 5 juta lho. Di sini gratis, lantas mau mengadakan pemilihan pakai dana dari mana ? ‘ santai Fauzan mempertanyakan , diamini istrinya.
Saat ini, proses pemilihan sedang dalam tahap pemasangan publikasi berupa spanduk dan banner. Awalnya, sosialisasi dari setiap calon RW 21 hanya spanduk dan banner. Tidak ada acara pemaparan visi dan misi langsung kepada masyarakat. Alasannya, karena sesuai kesepakatan. Barulah setelah gelombang protes berdatangan, Panitia memutuskan pemaparan visi dan misi diadakan pada hari kamis  27 September 2018 besok di Fasum Puri Agung IV tahap II.
Dari informasi yang bertiup dari lapangan, kuat dugaan Pemilihan RW 21 sarat dengan kepentingan terkait “kutipan” dari kios – kios yang berada didepan Puri Agung IV tahap I dan masih ada hubungannya juga dengan rapat penggusuran Pasar Kaget Puri Agung.  Benarkah ? kita lihat saja nanti. ( red )




Bagikan

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal