Fauzan, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam |
Batam, JMRN | Arti Katrok
yang berasal dari bahasa daerah lebih kurang bersifat kampungan dan norak,
karena saking dungunya. Bahasa inilah
yang digunakan Fauzan, Anggota DPRD Kota Batam yang terlihat geram saat
mengkomentari proses pemilihan RW 21 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk.
Wajar Fauzan geram, RW 21 Mangsang termasuk dalam areal kediamannya. Hanya
dipisahkan dengan jarak tempuh maksimal
Lima menit dari kediaman Fauzan, menuju ke RW 21.
Sedikit tidaknya, kegeraman Fauzan disebabkan proses
Pemilihan RW 21 Mangsang berpengaruh terhadap citra dirinya sebagai Anggota
DPRD Komisi I Kota Batam yang harusnya bisa menjaga nilai nilai kepatutan dan
norma hukum kemasyarakatan diareal tempat tinggalnya. Namun yang terjadi.
Proses pemilihan RW 21 sarat dengan pelanggaran konstitusi berdemokrasi dan
juga Hak Azasi Manusia. “ Ini pemilihan RW paling katrok yang pernah saya tahu. Dan kalau RT 4 dan 5 diam saja tidak
berjuang, RT nya juga katrok ! Malu
saya “ teriak Fauzan.
Ceritanya,RW 21 Mangsang akan menggelar helatan akbar
pemilihan RW baru. Masa jabatan RW Lama, Maryono sudah habis pada
bulanSeptember 2018. Dalam proses helatan ini, harusnya 5 RT yang tergabung di RW 21 memiliki hak yang sama dalam mencalonkan kandidat RW dari
masing masing RT. Namun yang terjadi, untuk bisa mendapatkan hak suara mutlak
untuk seluruh warga RT 04 dan RT 05 diwarnai dengan perdebatan alot dan kenyal.
Dan yang sangat menggelikan atau jika meminjam kata Fauzan Katrok, RT 04 dan RT 05 tidak boleh mengirimkan calonnya. Yang
boleh mencalonkan untuk calon RW 21 baru periode 2018 – 2021 hanya RT 01, RT 02
dan RT 03.
05 September 2018, dibentuklah panitia yang anggotanya
utusan dari ke 5 RT. Sebagai Ketua,
tertunjuklah Rizal yang merupakan utusan dari RT 01. Dalam rapat selanjutnya, sepintas tidak ada
hal menarik dan berarti yang dihasilkan. Satu point sederhana diajukan oleh RT
01 yaitu calon RW harus melewati rekomendasi RT dan diajukan melewati RT – RT
yang memiliki "hak istimewa" berhak memilih. Point sederhana ini ternyata menjadi momentum di RT 01
untuk “melarang” RW menjabat Maryono, untuk ikut kembali pemilihan RW. Alasan
ini membuat Maryono berang dan tidak mau menandatangani surat pengantar dan
Berita Acara ke kelurahan. Alhasil, surat yang merupakan persyaratan untuk
menerbitkan SK Panitia dari Kelurahan inipun diantar tanpa tandatangan dari
Maryono.
Lurah Mangsang, Said Thalib S.Sos dengan sigap
mengantisipasi gejolak ini dengan turun ke Perumahan Puri Agung IV Tahap I dan
II pada 15 September kemarin. Menurut
Said, sesuai dengan Perwako No 24 Tahun 2017 maka Incomben yang baru menjabat
satu periode boleh mencalonkan diri kembali. “ Siapapun boleh mencalonkan diri,
termasuk dari RT 04 dan RT 05 juga boleh mencalonkan utusannya untuk menjadi
RW. Tidak boleh dilarang, kecuali memang tidak ada calon dari RT 04 dan RT 05.”
Demikian Said memberikan pengarahan.
Tenang beberapa saat dari keriuhan, pada 19 September
melewati grup WA Rizal mengeluarkan pernyataan bahwa yang mendaftar untuk
pemilihan RW 21 ada tiga kandidat yaitu Maryono, Zaili Hendri dan Parsi.
Maryono dan Zaili Hendri dari RT 01, Parsi diusung dari RT 02. RT 03 tidak
mencalonkan diri sama sekali.
Mendengar ini, Ketua RT 05 Zanuar Maulana merasa terheran –
heran. “ sudah ribut sampai lurah turun
kok yang diusung hanya tiga calon saja. Itupun yang satu incomben hampir tidak
jadi. Yang satu pengusaha yang sibuk luar biasa. Satu lagi, yang namanya Zaili
tak pernah tahu orangnya yang mana. Aneh
ini, kok jadinya sepertinya RT yang tidak boleh milih jadi tumbal ya ? “
demikian Zanuar menuturkan.
Fauzan yang dijumpai pada Minggu, 23 september 2018
dikediamannya sempat terheran heran dan
menggelengkan kepala ketika mengkomentari proses pemilihan RW 21. “ Itu
panitianya siapa saja ya, ngerti apa
tidak. Kesepakatan jika melanggar hukum itu namanya permufakatan jahat. Bisa
batal demi hukum. Panitia Katrok itu
! Bisa dibatalkan dan di copot Sknya itu ! RT 04 dan RT 05 juga harus tegas, beri
pendidikan yang benar kepada warga. Jangan diam saja. Kirim surat ke
kelurahan. Kalau tidak berani , RT 04
dan RT 05 berarti Katrok juga. Saya
akan telpon lurah nanti. Ini malu saya, pelanggaran Hak Azazi juga lho ini.
Melanggar juga azaz kepatutan. Haduuh…..” demikian Fauzan mengkomentari.
Fauzan yang didampingi istrinya juga merasa heran kenapa
Panitia tidak membebankan bea pendaftaran kepada calon RW 21. “ Sudah pada kaya
semua mungkin ya, di Punggur saja pemilihan RT / RW itu daftar Rp 1, 5 juta
lho. Di sini gratis, lantas mau mengadakan pemilihan pakai dana dari mana ? ‘
santai Fauzan mempertanyakan , diamini istrinya.
Saat ini, proses pemilihan sedang dalam tahap pemasangan
publikasi berupa spanduk dan banner. Awalnya, sosialisasi dari setiap calon RW
21 hanya spanduk dan banner. Tidak ada acara pemaparan visi dan misi langsung
kepada masyarakat. Alasannya, karena sesuai kesepakatan. Barulah setelah
gelombang protes berdatangan, Panitia memutuskan pemaparan visi dan misi
diadakan pada hari kamis 27 September
2018 besok di Fasum Puri Agung IV tahap II.
Dari informasi yang bertiup dari lapangan, kuat dugaan
Pemilihan RW 21 sarat dengan kepentingan terkait “kutipan” dari kios – kios
yang berada didepan Puri Agung IV tahap I dan masih ada hubungannya juga dengan
rapat penggusuran Pasar Kaget Puri Agung.
Benarkah ? kita lihat saja nanti. ( red )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal